Ketetapan Baru Harga Batu Bara Acuan: Memastikan Kemakmuran Nasional Melalui Ekspor
- Jumat, 28 Februari 2025

JAKARTA - Dalam upaya mendorong pendapatan negara dan memastikan kesejahteraan rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan baru mengenai harga batu bara acuan (HBA), yang berlaku mulai Februari 2025. Wakil Ketua Komisi XII, Sugeng Suparwoto, menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menguntungkan semua pihak, terutama dalam meningkatkan pendapatan negara. "Nanti akan kami bahas, apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Jumat.
Penetapan HBA ini selaras dengan Keputusan Menteri ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Februari 2025. Dalam hal ini, Komisi XII yang bertanggung jawab terhadap sektor pertambangan akan segera mengkaji ketentuan-ketentuan baru tersebut. Ini merupakan langkah signifikan mengingat betapa pentingnya sektor pertambangan, terutama batu bara, dalam perekonomian nasional. Perubahan ini diharapkan bisa menjembatani kepentingan antara berbagai pihak terkait dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sebelum adanya kebijakan baru ini, harga acuan batu bara di Indonesia menggunakan Indonesia Coal Index (ICI). Namun, dengan penetapan HBA, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga batu bara. "Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” jelas Bahlil. Melalui kebijakan ini, direncanakan bahwa kontrak ekspor batu bara harus memperbarui mekanismenya menggunakan HBA mulai Maret 2025.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keyakinannya bahwa HBA yang baru akan memberikan stabilitas harga batu bara dengan lebih baik. Salah satu pembeda utama dari ketentuan baru ini adalah bahwa harga batu bara akan ditentukan dua kali dalam sebulan, berbeda dengan penggunaan ICI yang hanya sekali tiap bulannya. Dengan demikian, harga yang menjadi acuan ekspor akan lebih akurat dan aktual, mengakomodasi perubahan cepat dalam pasar global. Inilah yang diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih besar bagi negara dalam jangka panjang.
Langkah ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak karena potensi yang dimiliki oleh produksi batu bara nasional. Sebagai contoh, produksi batu bara di Sumatera Selatan mencapai 101,11 juta ton, menjadikannya sebagai komoditas penting untuk perekonomian daerah dan nasional secara keseluruhan. Langkah strategis ini sejalan dengan pengangkutan batu bara via sungai di wilayah seperti Jambi, yang mencapai 11 juta ton, menunjukkan besarnya volume ekspor yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
Kebijakan HBA tidak hanya dimaksudkan untuk menetapkan harga yang menguntungkan, tetapi juga diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi investor. Dalam konteks ketidakpastian ekonomi global, pendekatan yang lebih mandiri dalam penentuan harga merupakan strategi yang tepat untuk menjaga daya saing Indonesia di pasar internasional. Upaya ini untuk menjaga kepentingan nasional agar tidak hanya menjadi peserta dalam pasar global tetapi juga sebagai penentu harga.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memotivasi pelaku industri untuk lebih berinovasi dan meningkatkan efisiensi dalam produksi dan pengangkutan batu bara. Dengan kebijakan harga yang lebih terukur dan stabil, ini bisa menjadi landasan kuat bagi perencanaan dan pengembangan jangka panjang sektor pertambangan di Indonesia. Pada akhirnya, semua ini diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap kemakmuran rakyat Indonesia.
Keseluruhan proses pembentukan kebijakan baru ini menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dengan kepentingan rakyat. Ini sejalan dengan harapan banyak pihak, termasuk organisasi seperti Muhammadiyah, yang mengingatkan pentingnya ketentuan yang jelas dalam pengelolaan sumber daya, termasuk pengelolaan tambang oleh kampus.
Kebijakan baru mengenai HBA ini akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan penerapannya berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni mendorong kemakmuran rakyat dan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dari sektor pertambangan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional secara signifikan. Ini juga akan menjadi bagian dari strategi besar Indonesia agar bisa berperan lebih kompetitif dan menguntungkan dalam perdagangan internasional batu bara.

Zahra Kurniawati
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin
- Minggu, 14 September 2025
Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League
- Minggu, 14 September 2025
Terpopuler
1.
OPPO Pad 5 Tawarkan Layar 3K dan Dimensity 9400+
- 14 September 2025
2.
Xiaomi 15T Pro Hadir dengan Kamera Periscope 5x
- 14 September 2025
3.
Harga HP Xiaomi September 2025 Terbaru, Redmi 15R Rilis
- 14 September 2025
4.
Nokia Luncurkan Mission-Safe Phone, Smartphone Taktis Militer
- 14 September 2025
5.
Review Nokia 7.1 Bekas RAM 4GB: Desain Premium, Harga Masih Realistis
- 14 September 2025