Minggu, 14 September 2025

Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadhan: Aksi Bersama untuk Menghormati Kesucian Bulan Suci

Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadhan: Aksi Bersama untuk Menghormati Kesucian Bulan Suci
Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadhan: Aksi Bersama untuk Menghormati Kesucian Bulan Suci

JAKARTA - Menjelang kedatangan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah pada tahun 2025, berbagai daerah di Indonesia telah mengambil langkah tegas menutup atau membatasi operasional tempat hiburan malam. Ini mencakup bar, diskotik, tempat karaoke, dan panti pijat, sebagai bagian dari upaya untuk menghormati kesucian bulan puasa, menciptakan suasana religius, keamanan, dan ketertiban sosial. Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yang peduli akan kekhusyukan bulan Ramadhan, serta menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat.

Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Wali Kota Harianto Rasyid mengumumkan larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. "Tempat hiburan malam agar tidak menjalankan usahanya selama Bulan Suci Ramadhan," papar Harianto Rasyid. Surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025, menegaskan pelarangan distribusi dan penjualan minuman beralkohol di seluruh tempat seperti restoran, kafe, bar, dan toko modern. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban kota serta menjaga hubungan harmonis antar umat beragama.

Selain peraturan mengenai hiburan malam, kebijakan di Palu juga menyentuh sektor kuliner. Restoran, kafe, dan rumah makan diperbolehkan beroperasi dengan syarat tertentu. "Mereka dapat membuka usaha pada siang dan malam hari dengan ketentuan tidak terbuka secara transparan," jelasnya, menekankan pentingnya penggunaan tirai penutup serta tidak menampilkan gambar makanan di depan tempat usaha. Sementara itu, fasilitas live musik diperbolehkan setelah salat tarawih mulai pukul 21:30 hingga 00:00 Wita, sebagai bagian dari batasan yang diterapkan.

Kota lain, seperti Semarang, Jawa Tengah, juga menunjukkan komitmen serupa dalam menegakkan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar norma sosial. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dwi Subagio, berhasil menggerebek sebuah karaoke yang diduga menawarkan hiburan ilegal, termasuk penari telanjang. "16 orang, termasuk pengelola, dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dwi Subagio. Langkah ini merupakan hasil penyelidikan satu bulan oleh polisi, berkat informasi masyarakat, dan menyisakan pesan tegas bahwa pelanggaran moral tidak akan ditoleransi.

Di Jakarta, PHRI DKI Jakarta juga menerapkan aturan terkait operasional hotel dan restoran selama Ramadhan. Menurut Lisa P. Sanjoyo, Wakil Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, tempat hiburan termasuk bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima diharuskan tutup pada hari-hari penting selama Ramadhan, seperti sehari sebelum Ramadhan, Nuzulul Quran, dan Idul Fitri. "Kami berharap pelaku usaha bisa memahami dan mengikuti ketentuan operasional tersebut," tegasnya. Sementara restoran tetap beroperasi seperti biasa, spa dan sauna memiliki jam operasional yang dibatasi.

Ajun Komisaris Polisi Wahyu Safaro Sahron dari Polda Metro Jaya juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini dan mengingatkan akan potensi penolakan dari warga jika ketentuan diabaikan. Pihak kepolisian bertanggung jawab untuk memastikan semua usaha mematuhi norma perizinan dan operasional selama bulan suci.

Di bagian barat Indonesia, Pemerintah Kota Batam turut serta dalam gelombang penutupan dan pembatasan operasional tempat hiburan malam. Ardiwinata, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, menyatakan telah mengedarkan surat edaran kepada semua pelaku usaha pariwisata terkait pembatasan ini. "Edaran ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023," jelas Ardiwinata, menyoroti batasan waktu operasional tempat hiburan malam dan larangan membuka usaha di siang hari tanpa gorden penutup.

Pelaku usaha di Batam diwajibkan mengikuti peraturan yang mengatur pembatasan operasional pada hari-hari tertentu, termasuk menjelang Ramadhan, Nuzulul Quran, dan Idul Fitri. Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari berbagai instansi seperti Satpol PP dan kepolisian, siap menegakkan peraturan ini dengan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha.

Adanya kebijaksanaan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan institusi pariwisata dalam upaya menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan. Masyarakat diharapkan dapat menjalani bulan suci dengan damai dan khusyuk, sementara prakteks-praktek yang melanggar norma sosial dan hukum diwaspadai dan ditindak tegas. Semua pihak berharap bahwa kebijakan ini dapat membawa ketenangan dan harmoni selama bulan penuh ampunan ini, serta menjadi momentum refleksi moral dan etika bagi seluruh elemen masyarakat.

Zahra Kurniawati

Zahra Kurniawati

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Harga HP Realme Terbaru Lengkap Semua Seri Populer

Daftar Harga HP Realme Terbaru Lengkap Semua Seri Populer

Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin

Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin

Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League

Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League

Real Madrid Kalahkan Sociedad, Jaga Rekor Sempurna di LaLiga

Real Madrid Kalahkan Sociedad, Jaga Rekor Sempurna di LaLiga

Barcelona vs Valencia LaLiga, Jadwal Tayang dan Live Streaming

Barcelona vs Valencia LaLiga, Jadwal Tayang dan Live Streaming