Bank Indonesia Resmi Tarik Empat Uang Rupiah Lama dari Peredaran, Penukaran Hanya Sampai April 2025
- Sabtu, 05 April 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang Rupiah lama dari peredaran. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran nasional sekaligus penguatan kepercayaan terhadap Rupiah sebagai alat transaksi sah di Indonesia, Sabtu, 5 April 2025.
Empat pecahan uang yang ditarik tersebut adalah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Meski telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut hingga batas waktu 30 April 2025.
Penarikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur ketentuan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran. Informasi lengkap mengenai peraturan tersebut dapat diakses melalui situs resmi BI atau media informasi lain seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Baca Juga
Penukaran Uang Berlaku Hingga 30 April 2025
Dalam keterangannya, Bank Indonesia menegaskan bahwa masa penukaran uang yang telah dicabut berlaku maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Proses penukaran dapat dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) atau di kantor-kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat juga dapat menghubungi bank-bank umum untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme penukaran.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Cacat
Tidak hanya uang yang sudah dicabut, Bank Indonesia juga menetapkan syarat tertentu untuk penukaran uang yang dalam kondisi rusak atau cacat. Penukaran uang rusak hanya dapat dilakukan jika fisik uang tersebut masih lebih dari 50 persen dari ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Proses ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Upaya Edukasi dan Sosialisasi
Sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan publik, Bank Indonesia telah melakukan upaya sosialisasi mengenai pencabutan ini melalui berbagai media.
Langkah ini diambil untuk menghindari kerugian masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah lama dan belum mengetahui status hukumnya.
Modernisasi Sistem Keuangan Nasional
Penarikan uang lama ini juga merupakan bagian dari langkah strategis BI dalam rangka modernisasi sistem pembayaran nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Langkah ini juga mendukung program digitalisasi sistem pembayaran nasional serta memberikan kepastian hukum terhadap uang yang masih berlaku dan yang tidak.
Imbauan kepada Masyarakat
Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mengenali jenis uang yang masih berlaku atau sudah tidak berlaku, serta memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melakukan penukaran.
Dengan adanya pencabutan ini, BI berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga dan memperbarui bentuk uang yang mereka miliki sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tri Kismayanti
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Noussair Mazraoui Jadi Rekrutan Paling Berharga Manchester United
- Sabtu, 13 September 2025
Derby Manchester City vs Manchester United, Jadwal dan Live Streaming
- Sabtu, 13 September 2025
Guardiola Nilai Haaland Lebih Unggul Dibanding Striker Baru Liverpool Isak
- Sabtu, 13 September 2025
Terpopuler
1.
Diskon OPPO Hingga Rp15 Juta di FBe 2025
- 13 September 2025
2.
Oppo A6 Pro Hadir, Usung Dimensity 7300 dan Baterai Jumbo
- 13 September 2025
3.
Xiaomi Perkuat Pengawasan Internal untuk Cegah Korupsi Perusahaan
- 13 September 2025
4.
5 HP Xiaomi Kamera Leica Terbaru dengan Hasil Foto Premium
- 13 September 2025
5.
Acer Swift Air 16, Laptop AI Ringan 16 Inci
- 13 September 2025