Jumat, 16 Januari 2026

Pegawai Bank Mega Didakwa Gelapkan Rp8,6 Miliar, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara

Pegawai Bank Mega Didakwa Gelapkan Rp8,6 Miliar, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara
Pegawai Bank Mega Didakwa Gelapkan Rp8,6 Miliar, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Yenny (47), pegawai Bank Mega yang didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian mencapai Rp8,6 miliar. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulfikar, JPU Bastian Sihombing menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Bastian Sihombing saat membacakan tuntutan.

Baca Juga

OJK Terapkan Metodologi Penilaian Kesehatan Baru Untuk Lindungi Nasabah PPDP

Modus Penggelapan Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Yenny diketahui menjabat sebagai Supervisor Centralized Network Operations di Kantor Bank Mega Regional Medan. Ia diduga menyalahgunakan posisinya untuk melakukan serangkaian transaksi yang menyalahi prosedur, mengakibatkan kerugian besar bagi institusi tempatnya bekerja.

Menurut surat dakwaan JPU, kasus ini bermula dari kerja sama antara Bank Mega dan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) yang ditandatangani untuk keperluan layanan Cash In Transit (CIT) dan Cash Processing Center (CPC). Kerja sama tersebut berlaku hingga 31 Desember 2023.

Berdasarkan kontrak itu, PT Kejar bertugas untuk mengambil, mengantar, serta memproses uang tunai milik Bank Mega, termasuk menghitung, menyortir, dan menyimpan uang di pusat pengolahan Bank Mega.

Namun, pada 21 Mei 2024, Yenny secara sepihak mengajukan permintaan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) melalui email kepada administrasi PT Kejar agar mentransfer uang sebesar Rp360 juta ke Bank Artha Graha. Uang tersebut dikirimkan menggunakan mobil operasional dan diterima langsung oleh pihak Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda, lalu dikembalikan ke Bank Mega Cabang Medan Maulana.

“Tanpa prosedur yang sesuai, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny di Bank Mega tanpa adanya tanda terima resmi,” ungkap JPU Bastian.

Tak hanya satu kali, JPU juga membeberkan bahwa terdakwa kembali melakukan permintaan transfer pada 22 Mei 2024. Kali ini, Yenny meminta pengiriman Rp350 juta ke Bank Danamon, dan dana tersebut diserahkan oleh saksi Muhammad Dayu Syahputra ke Bank Danamon Cabang Medan.

Kerugian Bank Mega Capai Rp8,6 Miliar

Selama periode investigasi, ditemukan bahwa total kerugian yang dialami Bank Mega akibat tindakan Yenny mencapai Rp8,6 miliar. Uang tersebut mengalir dalam beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan dan tidak dilengkapi dengan dokumentasi resmi yang sah.

Dalam tuntutannya, JPU juga mengungkapkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman. Tindakan terdakwa dinilai sangat merugikan institusi tempat ia bekerja, dan melibatkan jumlah dana yang sangat besar.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah merugikan Bank Mega sebesar Rp8,6 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas Bastian.

Persidangan Dilanjutkan dengan Pembelaan Pekan Depan

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku merupakan pegawai di sektor perbankan yang seharusnya menjaga integritas dan keamanan keuangan institusi. Selain itu, keterlibatan dalam TPPU memperberat posisi hukum terdakwa, mengingat dana hasil kejahatan tersebut berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang secara ilegal.

Kejaksaan berharap hukuman maksimal dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan keuangan lainnya, sekaligus memperkuat pengawasan internal di sektor perbankan nasional.

“Tindak pidana ini menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang ketat di lingkungan perbankan. Kami berharap putusan nantinya dapat memberikan keadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan,” tutup JPU Bastian Sihombing.

Dengan sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, publik menantikan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa serta keputusan akhir majelis hakim dalam perkara yang merugikan sektor keuangan hingga miliaran rupiah ini.

Herman

Herman

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

15 Makanan Khas Kediri, Sayang untuk Dilewatkan Saat Berkunjung!

15 Makanan Khas Kediri, Sayang untuk Dilewatkan Saat Berkunjung!

Kelebihan dan Kekurangan PT yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Membuat!

Kelebihan dan Kekurangan PT yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Membuat!

Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Lengkapnya

Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Lengkapnya

Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap

Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap

Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026

Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026