SRUK Meluncur 9 Juli, Potensi Transaksi Karbon Capai Rp5 Triliun

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 03 Juli 2026
SRUK Meluncur 9 Juli, Potensi Transaksi Karbon Capai Rp5 Triliun
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (FOTO: NET)

JAKARTA - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menginformasikan bahwasanya pemerintah bakal meresmikan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada tanggal 9 Juli 2026.

Peluncuran wadah pencatatan unit karbon skala nasional itu diprediksi sanggup menciptakan potensi perdagangan karbon hingga Rp5 triliun.

“Ini adalah suatu prestasi yang amat luar biasa karena sudah ditunggu oleh masyarakat internasional sejak COP21 di Paris tahun 2015,” kata Hashim dalam konferensi pers dari Sumbernya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Hashim, SRUK bakal berperan selaku wadah tunggal pendataan unit karbon Indonesia yang berpedoman pada standar global.

Infrastruktur tersebut diklaim sudah mendapatkan tanggapan baik dari bermacam kalangan, mencakup utusan negara tetangga, Bank Dunia, serta Uni Eropa.

Dalam momen yang berbarengan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan pemerintah akan memberikan izin menteri terkait pembibitan kredit karbon kepada empat prakarsa, yang meliputi tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta satu usaha perhutanan sosial.

Dari keempat proyek tersebut, pemerintah memproyeksikan akan muncul potensi kredit karbon sebesar 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO2?e).

Peluang tersebut diestimasi dapat menciptakan nilai transaksi kurang lebih Rp5 triliun serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp500 miliar.

Raja Juli mengungkapkan bahwa transaksi karbon merupakan salah satu metode pemerintah guna membangun pusat pertumbuhan ekonomi anyar lewat gagasan pertumbuhan hijau.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjamin pembangunan SRUK sudah tuntas tepat waktu.

Pembuatan sistem tersebut menggandeng sejumlah kementerian dan instansi, yakni Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Walaupun demikian, Zulkifli Hasan menuturkan masih terdapat beberapa aturan menteri yang sedang dalam proses perampungan.

Menurut dari Sumbernya, ketentuan itu bakal diselesaikan secara bersamaan tanpa mengganggu penerapan SRUK yang diagendakan mulai beroperasi pasca peluncuran pada 9 Juli 2026.

Apa langkah selanjutnya yang bisa saya bantu terkait pengelolaan konten berita ini?

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua