Pasar Karbon Nasional Siap Meluncur, Transaksi Capai Rp5 Triliun

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 03 Juli 2026
Pasar Karbon Nasional Siap Meluncur, Transaksi Capai Rp5 Triliun
Perdagangan Karbon Terkoneksi Global (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas negara dijadwalkan untuk merilis Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 mendatang.

Platform tersebut berperan sebagai fondasi bagi jual beli karbon domestik yang tersambung dengan pasar dunia.

Munculnya SRUK mengawali transaksi offset karbon pada bidang kehutanan, di mana pihak pemerintah telah menyediakan proyeksi awal kurang lebih 31,72 juta ton setara karbon dioksida.

Estimasi nilai ekonomi dalam fase permulaan ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun, dengan beberapa investor mancanegara yang telah berminat pada program karbon milik Indonesia.

Peresmian SRUK ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dikepalai langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah NEK.

Rapat tersebut pun sepakat untuk mempercepat aturan pendukung perdagangan karbon, di mana bidang kehutanan dijadikan titik penerapan pertama sebelum menjangkau bidang energi, sampah, serta kelautan.

"Sekarang Indonesia memiliki SRUK berstandar internasional. Ini menjadi fondasi penting agar pasar karbon dipercaya dunia," kata dari Sumbernya.

Menurut dari Sumbernya, SRUK dibangun melalui kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup serta Otoritas Jasa Keuangan, dan disinkronkan dengan standar Climate Data Steering Committee.

Penyesuaian ini dijalankan supaya memastikan catatan karbon Indonesia dapat tersambung dengan jaringan global, tanpa menomorduakan kepentingan tanah air dalam penanganannya.

SRUK adalah mandat dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Nilai Ekonomi Karbon dan berfungsi sebagai wadah nasional untuk mendokumentasikan seluruh satuan karbon di dalam negeri.

Melalui perangkat ini, pemerintah memastikan keterbukaan serta pertanggungjawaban data, sekaligus menghindari terjadinya penghitungan ganda dalam jual beli karbon.

"Pemerintah ingin perdagangan karbon memiliki tata kelola yang kuat. Seluruh proyek harus memiliki kepastian hukum dan iklim usaha," ucap dari Sumbernya.

Pemerintah menunjuk bidang kehutanan sebagai area perdana jual beli offset karbon, yang disokong oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026.

Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi aktor kunci di pasar karbon global.

Hambatan berikutnya adalah mempercepat pelaksanaan bermacam regulasi yang telah dirumuskan agar dapat mengundang penanaman modal hijau serta memberikan keuntungan ekonomi bagi rakyat.

"Saat COP31 nanti, Indonesia harus menunjukkan implementasi nyata. Kami sudah memiliki SRUK dan tata kelola yang semakin kuat," kata dari Sumbernya.

Pemerintah yakin bahwa peresmian SRUK bakal memacu pencapaian target pengurangan emisi nasional sekaligus memposisikan pasar karbon sebagai alat pertumbuhan ekonomi rendah karbon.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua