Aturan Baru Angkutan Barang di Libur Nataru 2025–2026 Dikupas Lebih Mendalam

Kamis, 04 Desember 2025 | 13:43:54 WIB
Aturan Baru Angkutan Barang di Libur Nataru 2025–2026 Dikupas Lebih Mendalam

JAKARTA - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah menetapkan aturan baru terkait pergerakan angkutan barang di berbagai wilayah. Ketentuan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh empat institusi pada 28 November 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa libur Nataru. Namun, izin operasi diberikan dengan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan pengangkut.

Kendaraan yang diizinkan berjalan wajib mengangkut barang tertentu yang tergolong penting dan pokok. Selain itu, seluruh pengemudi harus melengkapi perjalanan dengan dokumen resmi berupa surat muatan.

Dokumen tersebut menjadi syarat utama yang menunjukkan rincian barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Ketentuan tersebut disampaikan secara tegas melalui Diktum keenam dalam beleid yang diterbitkan pada 3 Desember 2025.

Surat muatan wajib diterbitkan langsung oleh pemilik barang yang sedang diangkut dalam perjalanan. Selain itu, dokumen harus ditempel pada kaca depan kiri kendaraan dan harus dapat terlihat oleh petugas.

Pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Perjanjian tersebut memastikan kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan dan tidak melebihi batas dimensi yang telah ditentukan.

Aturan mengenai kelebihan muatan ini berkaitan dengan penegakan ketentuan ODOL (over dimension over loading). Pemerintah menekankan bahwa keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas menjadi prioritas selama periode libur panjang.

Pembatasan Operasional dan Periode Pemberlakuannya

Pemerintah mengatur pembatasan operasional kendaraan barang secara khusus selama 11 hari dalam periode libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan itu tidak diberlakukan secara beruntun, melainkan mengikuti jadwal tertentu antara 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih termasuk dalam kategori yang dibatasi pergerakannya. Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan juga termasuk yang terkena aturan tersebut.

Jenis angkutan barang tertentu seperti pengangkut bahan galian dilarang melintas selama masa pembatasan. Barang-barang tersebut mencakup tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta aneka material bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Wilayah pembatasan mencakup jalur tol yang membentang dari Lampung dan Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Pada saat yang sama, pembatasan juga berlaku di sejumlah jalur non-tol di berbagai provinsi.

Untuk jalur tol, pembatasan diberlakukan selama 24 jam penuh setiap hari pada tanggal yang telah ditentukan. Sementara itu, jalur non-tol memiliki batas waktu operasi antara pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Jadwal penerapan pembatasan mencakup tanggal 19–20 Desember serta 23–28 Desember 2025. Pembatasan kembali diberlakukan pada periode 2–4 Januari 2026 setelah libur Tahun Baru.

Peraturan ini disusun untuk memastikan arus wisata dan mobilitas masyarakat selama libur panjang tetap berjalan lancar. Selain itu, beban jalan dapat ditekan karena pengangkutan barang dengan sumbu berat tidak seluruhnya beroperasi.

Jenis Angkutan yang Tetap Diperbolehkan Melintas

Meskipun ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian kepada sejumlah jenis angkutan barang tertentu. Pengecualian diberikan untuk barang-barang yang dinilai esensial dan berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat luas.

Angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas termasuk yang diperbolehkan melintas. Hal ini untuk memastikan distribusi energi tetap lancar di masa libur panjang.

Hantaran uang juga masuk dalam daftar yang tidak terkena pembatasan. Jenis pengangkutan ini dianggap penting karena mendukung stabilitas aktivitas transaksi masyarakat.

Pengiriman hewan ternak menjadi salah satu yang tetap diizinkan beroperasi selama pembatasan. Hewan ternak membutuhkan distribusi tepat waktu untuk menjaga ketahanan pangan.

Jenis barang lain seperti pupuk, pakan ternak, dan keperluan penanganan bencana juga termasuk kategori pengecualian. Pemerintah menilai bahwa barang-barang tersebut memiliki urgensi yang tidak bisa ditunda.

Program layanan pengiriman sepeda motor gratis juga diperbolehkan terus berjalan selama Nataru. Program ini biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk memudahkan mudik jarak jauh.

Barang pokok termasuk daftar yang mendapatkan izin melintas. Komoditas tersebut meliputi beras, tepung terigu, tepung gandum, serta tepung tapioka.

Selain itu, jagung, gula, sayur, dan buah-buahan juga masuk kategori yang diizinkan. Barang-barang tersebut merupakan kebutuhan utama sehari-hari rumah tangga.

Pengangkutan daging dan ikan juga diperbolehkan beroperasi. Kedua komoditas ini harus dijaga ketersediaannya agar tidak terjadi kelangkaan selama masa liburan.

Produk lainnya seperti daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, dan telur juga termasuk dalam daftar pengecualian. Pemerintah ingin memastikan harga dan pasokan tetap stabil di seluruh daerah.

Komoditas garam, kedelai, bawang, dan cabai juga termasuk dalam barang yang boleh diantar selama masa pembatasan. Barang-barang ini vital bagi ketahanan pangan sekaligus kebutuhan dapur masyarakat.

Tujuan Pengetatan dan Harapan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama masa liburan nasional. Lonjakan mobilitas masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menerapkan pembatasan angkutan barang.

Dengan mengatur waktu melintas kendaraan berat, jalan utama diharapkan tidak mengalami kemacetan parah. Pemerintah memprioritaskan keselamatan pemudik sekaligus memberikan ruang bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya menjaga distribusi barang penting agar tidak terganggu. Pengecualian diberikan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi tanpa hambatan.

Regulasi ini juga menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Pelaksanaan aturan ODOL terus ditekankan agar keselamatan jalan dapat terjaga.

Kebijakan ini diproyeksikan membantu mengurangi beban jalan di sejumlah titik rawan macet. Dengan demikian, arus mudik dan arus balik diharapkan berjalan lebih tertib dan lancar.

Terkini