JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan distribusi subsidi di mana hanya 4 golongan masyarakat ini berhak beli gas elpiji 3 kg guna memastikan kuota tetap tepat sasaran.
Pembatasan akses terhadap tabung hijau tersebut dilakukan untuk menekan potensi penyelewengan yang selama ini kerap terjadi di tingkat pengecer.
"Hanya 4 golongan masyarakat ini berhak beli gas elpiji 3 kg yakni rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran," ujar pihak Kementerian ESDM, sebagaimana dilansir dari kontan.co.id.
Di luar kelompok yang disebutkan secara spesifik tersebut, masyarakat dikategorikan sebagai pihak yang dilarang menggunakan barang bersubsidi.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa klasifikasi ini bertujuan agar anggaran negara yang dikucurkan benar-benar dirasakan oleh pihak yang membutuhkan bantuan finansial.
"Masyarakat yang tidak masuk dalam daftar penerima manfaat diimbau untuk beralih menggunakan Elpiji non-subsidi seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg," ungkap pejabat terkait, dikutip dari kontan.co.id.
Transformasi distribusi ini mewajibkan setiap pembeli untuk menunjukkan identitas diri guna mencocokkan data dengan sistem yang sudah terintegrasi.
Langkah digitalisasi transaksi di pangkalan menjadi kunci utama dalam memantau pergerakan distribusi gas melon dari hulu hingga ke hilir.
"Kami ingin memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah melalui APBN tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh rumah tangga mampu," tutur narasumber ESDM, dilansir dari kontan.co.id.
Petugas lapangan kini lebih proaktif melakukan sosialisasi di pasar-pasar tradisional mengenai kriteria terbaru penerima subsidi energi ini.
Terdapat 1 hingga 2 tahap verifikasi yang harus dilalui oleh pangkalan sebelum menyerahkan tabung kepada konsumen guna menghindari manipulasi data.
Regulasi ini diharapkan mampu menyelamatkan kuota nasional agar tidak mengalami jebol pada akhir periode anggaran tahun berjalan.