Rincian Kuota dan Besaran Insentif Kendaraan Listrik 2026 Terbaru

Rabu, 06 Mei 2026 | 10:51:23 WIB
ilustrasi kendaraan listrik

JAKARTA – Pemerintah rilis rincian insentif kendaraan listrik 2026 dengan kuota 100 ribu unit untuk mobil dan motor guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah strategis ini diambil guna memastikan tren penggunaan kendaraan ramah lingkungan di tanah air tidak kehilangan daya dorong. Kepastian tersebut muncul setelah adanya koordinasi intensif antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam menyusun skema stimulus yang tepat sasaran.

“Kita sudah bicara salah satunya juga bicara soal insentif. Insentif sebagai sebuah stimulus," ujar Agus kepada wartawan usai pertemuan tersebut di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Selasa (5/5/2026).

Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai stimulus fiskal tersebut merupakan bagian penting dari koordinasi antarkementerian untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi kuota yang disiapkan mencapai 100 ribu unit untuk masing-masing kategori kendaraan roda dua dan roda empat.

"100 ribu (unit) mobil listrik dan 100 ribu motor listrik. Sampai Oktober kita buka," ujar Purbaya, Selasa (5/5/2026).

Purbaya menyampaikan komitmen otoritas fiskal untuk terus mengevaluasi penyerapan subsidi tersebut dan membuka peluang penambahan kuota jika minat masyarakat melampaui target awal.

"Kalau habis nanti kita buka lagi. Kita ingin memastikan pertumbuhan ekonomi terus berjalan," ujar Purbaya menegaskan.

Purbaya menambahkan bahwa fokus utama dari kebijakan ini adalah menjaga ritme aktivitas ekonomi agar tetap stabil melalui intervensi subsidi pada sektor transportasi modern.

Besaran nominal yang akan diterima konsumen untuk pembelian unit motor dikabarkan menyentuh angka 5 juta rupiah per unit.

Meskipun angka pasti untuk kategori mobil belum dirinci secara mendalam, arah kebijakan tetap dipastikan searah dengan upaya akselerasi adopsi teknologi bersih.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengambil peran dengan tetap memberlakukan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan berbasis baterai.

Kebijakan pendukung di tingkat daerah ini mencakup penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi warga ibu kota.

Selain aspek finansial, pengguna mobil bertenaga setrum di Jakarta juga mendapatkan keistimewaan berupa pengecualian dari skema pembatasan lalu lintas ganjil genap.

Tito menegaskan melalui surat edaran resminya bahwa pemberian insentif fiskal ini mencakup kendaraan baru maupun hasil konversi dari mesin konvensional.

Laporan mengenai efektivitas pemberian keringanan pajak daerah tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Integrasi antara subsidi pusat dan insentif daerah diharapkan mampu menekan harga jual akhir sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Terkini