JAKARTA – Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan implementasi pajak baru batu bara nikel untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat struktur penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang sedang mengalami fluktuasi harga.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengenaan pungutan ini tidak akan membebani pengusaha secara berlebihan karena telah mempertimbangkan margin keuntungan industri.
"Kami sedang memformulasikan pajak baru batu bara nikel agar tetap kompetitif di pasar internasional tanpa mengurangi hak negara dari hasil bumi," ujar Purbaya, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Rabu (6/5/2026).
Skema yang sedang digodok ini kabarnya akan menggunakan sistem progresif yang mengikuti tren harga komoditas di pasar dunia.
Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi bantalan fiskal yang kuat ketika harga mineral mentah melambung tinggi di masa depan.
"Tujuannya adalah memastikan bahwa saat harga melonjak, negara mendapatkan bagian yang adil untuk kepentingan masyarakat luas," kata Purbaya, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Rabu (6/5/2026).
Otoritas terkait saat ini sedang melakukan sinkronisasi data dengan kementerian teknis untuk memastikan akurasi perhitungan pajak tersebut.
Purbaya berpendapat, bahwa kehadiran regulasi baru ini sejatinya berfungsi untuk menyeimbangkan ekosistem investasi pertambangan dengan target pembangunan berkelanjutan.
Pelaku usaha di sektor mineral diharapkan segera menyesuaikan proyeksi keuangan mereka sebelum aturan ini resmi diundangkan dalam waktu dekat.
Implementasi kebijakan tersebut akan diawasi secara ketat oleh lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan dari sektor pertambangan.
Pemerintah optimistis bahwa tambahan pendapatan ini bisa dialokasikan untuk program hilirisasi industri yang lebih masif di berbagai wilayah Indonesia.