Skema Bagi Hasil Migas Dinilai Sulit Diterapkan di Sektor Tambang

Senin, 11 Mei 2026 | 09:28:16 WIB
Realisasi PNBP sektor minerba capai 92 persen (FOTO: NET)

JAKARTA - Pakar industri mineral dan batu bara (minerba) menganggap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengadopsi sistem bagi hasil industri hulu minyak dan gas (migas) ke sektor pertambangan akan sukar dijalankan.

Hendra Sinadia selaku Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa penerapan skema cost recovery maupun gross split khas migas akan memicu kerumitan dari sisi hukum dan tata kelola administratif.

Hal tersebut dikarenakan karakteristik komoditas minerba yang sangat variatif, berbeda dengan sektor migas yang cenderung serupa secara jenis.

Ia menjelaskan bahwa tiap-tiap komoditas tambang memiliki perbedaan pada struktur pembiayaan, siklus fluktuasi harga, tingkat kadar mineral, hingga metode pengolahannya.

Masalah lain yang muncul adalah adanya fragmentasi pada jenis perizinan di sektor minerba yang meliputi IUP, IUPK, IUPK Kelanjutan Operasi Produksi, PKP2B, hingga WIUP dengan entitas pemegang izin yang bermacam-macam.

“Akibatnya, sistem PSC [product sharing contract berupa cost recovery dan gross split] akan rumit untuk diimplementasikan baik secara legal dan administratif. Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” kata Hendra ketika dihubungi, dikutip Minggu (10/5/2026).

Hendra turut menggarisbawahi bahwa sektor pertambangan sebenarnya telah memiliki mekanisme bagi hasil tersendiri dengan negara lewat instrumen royalti, pajak, serta pembagian keuntungan di mana pemerintah mendapat porsi langsung dari laba bersih setelah dikurangi biaya investasi dan operasi.

“Skema bagi hasil migas secara teori dapat diterapkan di industri minerba, tetapi tantangannya jauh lebih kompleks dibanding sektor migas. Akibatnya, industri minerba di banyak negara cenderung memakai sistem fiskal campuran dibandingkan dengan model PSC penuh seperti migas,” tegas Hendra.

Adapun wacana perubahan skema ini muncul di tengah kondisi industri pertambangan yang sedang melemah, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi nasional tumbuh 5,61% secara year on year (yoy) pada kuartal I-2026.

Jika ditinjau dari bidang usahanya, sektor pertambangan dan penggalian justru mengalami penyusutan sebesar 21,4%, diikuti sektor pengadaan listrik dan gas yang terkontraksi 0,99%.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan bidang usaha lain yang masih tumbuh positif pada awal tahun, seperti industri pengolahan yang naik 5,04% serta sektor perdagangan dan reparasi kendaraan yang tumbuh 6,26%.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga naik 4,97%, transportasi dan pergudangan meningkat 8,04%, akomodasi serta makan minum naik 13,14%, dan jasa lainnya tumbuh 9,91%.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) melihat penurunan performa industri tambang di awal tahun ini disebabkan oleh keterlambatan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 serta adanya pemotongan jatah produksi.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, mengungkapkan bahwa situasi ini memaksa perusahaan tambang untuk membatasi penggunaan alat berat dan mengurangi jumlah karyawan.

Ia memaparkan bahwa kuota produksi batu bara terpangkas hingga 150 juta ton menjadi 600 juta ton dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 750 juta ton.

Dampaknya, diperkirakan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 35.000 hingga 50.000 pekerja tambang.

“Hanya PKP2B dan BUMN saja yang bisa mendapatkan kuota produksi maksimal sesuai rencana kerja yang diajukan. [Penambang] yang lain terkena pemotongan kuota produksi. Karena tidak beroperasi maksimal banyak yang mengurangi pemakaian alat berat dan rasionalisasi karyawan,” kata Rizal ketika dihubungi.

Sebagai informasi tambahan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pihaknya tengah mengkaji peluang penerapan sistem bagi hasil ala hulu migas untuk sektor pertambangan.

Bahlil menyebut pemerintah berupaya menata ulang sektor ini agar keuntungan dari sumber daya alam Indonesia bisa lebih optimal dirasakan oleh negara.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kami mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kami akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kami,” kata Bahlil kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Dalam skema cost recovery di industri migas, pihak kontraktor berhak mendapatkan pengembalian biaya operasional dari hasil produksi sebelum sisa hasilnya dibagi dengan negara.

Sedangkan pada model gross split, tidak ada mekanisme penggantian biaya operasi karena pembagian hasil langsung diputuskan sesuai proporsi yang disepakati di awal kontrak.

“Migas kami itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kami exercise untuk kami bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.

Terkini