Produksi Migas Papua 14 Ribu Barel & Polemik Skema Kontrak Tambang

Senin, 11 Mei 2026 | 09:28:16 WIB
migas Pertamina (FOTO: NET)

PAPUA - Saat ini wilayah Papua mempunyai 11 wilayah kerja atau blok migas dengan jumlah produksi minyak mentah menyentuh angka 14 ribu barel per hari dan gas bumi sejumlah 2.000 juta standar kaki kubik per hari.

Pemerintah tidak sekadar fokus dalam memacu produksi dari wilayah kerja yang telah berjalan seperti Pertamina EP dan BP Berau, namun juga pada maksimalisasi Dana Bagi Hasil serta kepemilikan Participating Interest 10 persen untuk pemerintah daerah.

Taktik menaikkan produksi migas mencakup reaktivasi sumur-sumur yang tidak aktif serta penggunaan teknologi terbaru seperti Enhanced Oil Recovery, fracking, dan horizontal drilling.

Di samping itu, pemerintah memacu partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam lewat kebijakan PI 10 persen dan DBH, dengan target pendapatan itu bisa diinvestasikan lagi untuk sektor keterampilan serta pendidikan warga setempat.

Imbas ekonomi sektor migas di Papua terlihat pula dari sisi penyerapan tenaga kerja.

Proyek UCC Ubadari BP Tangguh yang paling baru memperlihatkan bahwa dari total 4.018 pekerja, terdapat sekitar 1.330 orang atau 33 persen merupakan warga Papua, yang mana 929 orang berasal dari daerah Fakfak dan Bintuni.

Upaya ini diperkuat lewat peluang kolaborasi dengan Pusdiklat Migas, PEM Akamigas, serta universitas guna memperkokoh sertifikasi kompetensi SDM lokal dan pendidikan vokasi.

Di sisi lain, Indonesian Mining Association memberikan respons terkait rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin memakai skema kontrak bagi hasil sektor migas ke industri pertambangan mineral dan batu bara.

IMA menyebutkan bahwa industri pertambangan minerba mempunyai karakteristik bisnis yang berbeda secara fundamental bila dibandingkan dengan migas, baik dari pola investasi, model bisnis, regulasi, tingkat risiko, maupun sistem perizinannya.

Menurut IMA, perbedaan mendasar tersebut membuat pendekatan kebijakan fiskal serta sistem penerimaan negara pada sektor minerba tidak bisa disamakan.

Penerapan Production Sharing Contract atau skema bagi hasil di sektor minerba akan menemui tantangan besar karena perbedaan profil risiko, siklus usaha, mekanisme operasional, dan struktur biaya di kedua sektor tersebut.

IMA menegaskan pentingnya stabilitas regulasi keuangan bagi perusahaan tambang, terutama saat menghadapi berbagai penyesuaian aturan seperti royalti, Dana Hasil Ekspor, bea keluar, Harga Patokan Mineral, sampai implementasi B50.

Konsistensi serta kepastian kebijakan dipandang sangat krusial guna menjaga daya saing industri tambang nasional dan mendukung investasi jangka panjang program hilirisasi.

Terkini