TANGERANG - Sejumlah penduduk mendatangi kedai yang menyajikan minuman keras (miras) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memastikan akan merobohkan kedai atau kafe yang ditengarai memberikan jasa hiburan musik itu.
Kerumunan orang tiba di tempat kejadian pada Selasa (12/5/2026) malam.
Penduduk menyatakan rasa gelisah mereka atas keberadaan kedai yang teridentifikasi tidak mempunyai izin usaha tersebut.
Kombes Indra datang secara langsung guna menjumpai massa yang telah terpancing emosinya.
Ia menyebutkan akan secepatnya memproses laporan keluhan penduduk Tangerang dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
"Malam ini kami akan police line, besok kami bongkar," ujar Indra Waspada.
Warga menyepakati langkah yang diputuskan oleh Kapolresta Tangerang itu.
Personel kepolisian pun langsung membentangkan garis polisi di tempat agar kegiatan kedai miras itu berhenti total.
Indra Waspada memaparkan bahwa pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Satpol PP selaku instansi yang memiliki otoritas dalam hal penertiban.
Ia juga meminta penduduk untuk tetap mempertahankan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menjauhi aksi anarkis ketika menyuarakan aspirasi.
Usai pembentangan garis polisi rampung, kerumunan membubarkan diri dari tempat penggerebekan secara teratur.
Indra menekankan bahwa kepolisian akan senantiasa menanggapi seluruh laporan dari penduduk.