JAKARTA - Mantan konsultan Kemendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, telah dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim menetapkan bahwa Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.
Ibam pun dijatuhi sanksi denda senilai Rp 500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam bersalah atas pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (16/4), Ibam sempat dituntut pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut adanya pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain Ibam, hakim juga memberikan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Sri menerima hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Sementara itu, Nadiem dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada esok hari, dan tersangka lainnya, Jurist Tan, dilaporkan masih berstatus buron.