Dampak Transisi Energi: Sisi Gelap Tambang Mineral Kritis Global

Dampak Transisi Energi (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06:51 WIB

JAKARTA - Banyak negara saat ini tengah gencar mengembangkan kendaraan listrik, baterai, pusat data kecerdasan buatan, serta energi terbarukan. Hal ini memicu lonjakan tajam terhadap kebutuhan mineral kritis seperti nikel, litium, dan kobalt.

Berdasarkan data dari Stated Policies Scenario, kebutuhan akan komoditas litium diperkirakan bakal meningkat hingga lima kali lipat menjelang tahun 2040.

Sementara itu, permintaan untuk grafit dan nikel diprediksi naik dua kali lipat, sedangkan kobalt serta logam tanah jarang akan mengalami kenaikan berkisar antara 50% hingga 60%.

Pada jangka waktu yang sama, proyeksi pertumbuhan kebutuhan komoditas tembaga juga diperkirakan naik sekitar 30%.

Aktivitas pengerukan demi menyediakan komoditas mineral kritis ini nyatanya membawa dampak buruk dalam proses transisi energi, hingga memunculkan istilah zona pengorbanan.

Frasa tersebut disematkan untuk menggambarkan kondisi suatu wilayah yang harus memikul beban kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang masif akibat pengerukan sumber daya alam, padahal keuntungan ekonominya justru dirasakan oleh pihak lain.

Efek negatif yang semakin terlihat nyata di antaranya adalah fenomena krisis air bersih di sekitar area pertambangan pada sejumlah negara di benua Afrika dan Amerika Latin.

Persoalan seputar pengerukan mineral kritis ini pun marak terjadi di Indonesia, salah satu contoh terbarunya berlangsung di Lembah Tompotika, Sulawesi Tengah.

Wilayah tersebut kini telah dimasukkan ke dalam peta baru aktivitas eksploitasi nikel skala nasional, yang berpotensi besar merusak serta mencemari sumber mata air, bendungan, hingga jaringan irigasi warga.

Proses transisi menuju energi bersih semestinya mendapatkan porsi pengawasan yang setara, bahkan wajib jauh lebih mengedepankan aspek keadilan, sama seperti halnya aktivitas pengerukan bahan bakar fosil.

Jika tanpa dibarengi dengan perencanaan hingga proses eksekusi yang lebih matang, sistem transisi yang sangat bertumpu pada pasokan mineral kritis ini berisiko besar mengulang kembali pola-pola eksploitasi gaya lama.

Negara Republik Demokratik Kongo saat ini memasok berkisar 70% dari total produksi komoditas kobalt di dunia, yaitu bahan mineral yang digunakan sebagai komponen baterai kendaraan listrik, peranti penyimpanan energi, hingga gawai pintar.

Ekspansi pengerukan kobalt di wilayah tersebut telah merusak tatanan lingkungan hidup serta mengganggu kelangsungan hidup warga setempat, karena mengotori aliran sungai dan sumber air bersih yang diandalkan masyarakat.

Penduduk yang bermukim di sekitar wilayah pertambangan juga harus mengisap debu-debu beracun serta menghadapi kenyataan bahwa lahan pertanian mereka mengalami kerusakan parah.

Di negara Kongo, sebanyak 72% warga yang menetap di area dekat pertambangan mengeluhkan masalah penyakit kulit, dan sebanyak 56% perempuan serta anak perempuan melaporkan adanya gangguan ginekologis.

Jumlah kasus kelainan bawaan pada bayi yang dilahirkan di fasilitas persalinan sekitar area tambang Kongo tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah yang letaknya jauh dari lokasi industri tersebut.

Kasus kelainan atau malaformasi pada organ otak serta tulang belakang bayi yang tergolong parah menyentuh angka 10,9 per 10.000 proses kelahiran.

Sementara itu, kasus kelainan pada bagian anggota gerak tubuh bawah mencatatkan angka sebesar 8,8 per 10.000 proses kelahiran.

Negara Chili berada dalam wilayah yang kerap disebut sebagai Segitiga Litium bersama dengan Argentina serta Bolivia, karena kawasan ini menyimpan total lebih dari 50% cadangan logam tersebut.

Aktivitas pengerukan di wilayah Salar de Atacama dijalankan dengan metode menyedot air garam dengan konsentrasi mineral tinggi dari perut bumi menuju kolam-kolam penguapan guna mengisolasi kandungan litium.

Mekanisme kerja seperti ini berujung pada meningkatnya tekanan terhadap ketersediaan sumber daya air.

Menyusutnya cadangan air tanah memicu terjadinya kelangkaan air, bahkan kondisi ini berimbas hingga ke area laguna, lahan basah, serta tatanan ekosistem wilayah gurun.

Masyarakat lokal juga harus bersusah payah untuk mendapatkan akses air bersih demi keperluan sektor pertanian serta peternakan mereka.

Pada kawasan Salar de Atacama, aktivitas tambang litium menyerap hingga sebesar 65% dari total alokasi penggunaan air di wilayah tersebut.

Kondisi demikian kian memperparah tekanan terhadap pemenuhan ketersediaan air bagi sektor pertanian serta pemenuhan kebutuhan harian.

Dalam kurun waktu antara tahun 1990 hingga 2015, level permukaan air tanah pada wilayah yang memiliki sumur air asin tercatat mengalami penurunan hingga sedalam sembilan meter.

Pada kawasan Antofagasta, yang posisinya masih berada di sekitar area Salar de Atacama, rasio kematian yang disebabkan oleh penyakit kanker menjadi yang paling tinggi di negara Chili, atau berkisar tiga kali lipat dari angka rata-rata nasional.

Para tenaga medis di kawasan tersebut juga melaporkan adanya tren peningkatan kasus gangguan sistem saraf serta gangguan perkembangan, yang diindikasikan akibat paparan sejak dini terhadap polusi air dan udara.

Beban kerusakan lingkungan hidup dan dampak sosial ini harus dipikul oleh masyarakat di belahan Global South, termasuk salah satunya di Indonesia.

Terlebih lagi Indonesia menyumbangkan sebesar 42% dari total keseluruhan cadangan komoditas nikel global pada tahun 2023.

Di wilayah Morowali dan Weda Bay, aktivitas pembangunan kawasan industri pertambangan memicu terjadinya sedimentasi pada aliran sungai, bencana banjir, serta kerusakan pada sumber-sumber air bersih.

Dampak krisis lingkungan yang dihasilkan oleh industri mineral di Indonesia kini telah benar-benar merambah ke dalam ruang kehidupan sehari-hari masyarakat lokal yang akhirnya kehilangan hak untuk menikmati hidup secara layak.

Kawasan Lembah Tompotika yang terletak di Banggai, Sulawesi Tengah, merupakan salah satu wilayah baru target ekspansi pengerukan tambang nikel.

Aktivitas pertambangan di wilayah ini mengotori sumber air dan juga merusak sistem irigasi warga akibat aliran limpasan tanah serta sisa lumpur dari proses pembukaan lahan dan pengerahan alat-alat berat.

Keberadaan tambang tersebut juga mengancam kelestarian kawasan hutan Tompotika yang menjadi rumah bagi berbagai spesies langka serta satwa endemik seperti burung rangkong, kuskus beruang, anoa, babi rusa, tarsius, hingga burung maleo.

Ratusan hektare lahan sawah di sejumlah desa kini mengalami alih fungsi akibat terjadinya krisis air bersih.

Sebagian lahan pertanian lainnya juga ditengarai telah tercemar oleh material lumpur buangan tambang.

Upaya transisi energi sejatinya membutuhkan langkah nyata untuk menekan tingkat permintaan bahan baku, sehingga dapat meminimalkan aktivitas pengerukan beserta efek buruknya di wilayah penambangan, termasuk di Indonesia.

Langkah strategis tersebut kini telah diinisiasi oleh pihak Uni Eropa.

Berperan sebagai salah satu negara konsumen mineral kritis terbesar di dunia, Uni Eropa tengah berupaya memangkas tingkat ketergantungan mereka terhadap aktivitas impor dan mulai beralih mengembangkan sumber daya mineral mandiri demi menyokong program European Green Deal.

Uni Eropa menargetkan untuk bisa menyuplai sebanyak 10% dari total kebutuhan bahan baku domestik mereka secara mandiri pada tahun 2030.

Sementara itu, langkah alternatif lain yang bisa diterapkan adalah melalui implementasi strategi ekonomi sirkular, yang di dalamnya mencakup upaya memanjangkan masa pakai dari sebuah produk.

Kebijakan ini diambil sebagai sebuah pendekatan guna menekan tingkat permintaan material baru serta menyelesaikan dampak buruk dari proses transisi energi yang sangat bergantung pada pemakaian mineral secara masif.

Perkara lain yang juga amat krusial untuk mendapatkan sorotan adalah adanya kekeliruan dalam asumsi bahwa tren peningkatan konsumsi material secara otomatis akan membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Pola pikir semacam itu dinilai sama saja dengan anggapan bahwa tindakan merusak alam demi dalih menyelamatkan planet merupakan hal yang lumrah untuk diterima, sebagaimana diungkapkan oleh para penulis dari European Environmental Bureau.

Proses transisi di dalam sektor mineral kritis ini mutlak memerlukan adanya asas keadilan distributif, keadilan prosedural, serta keadilan pengakuan.

Prinsip keadilan distributif menitikberatkan pada aspek pembagian keuntungan ekonomi hasil pertambangan, misalnya lewat sektor penerimaan pajak serta penyediaan lapangan pekerjaan, sembari memitigasi dampak buruk sosial-lingkungan yang merugikan kelompok-kelompok masyarakat terpinggirkan.

Sementara itu, prinsip keadilan prosedural memberikan syarat bahwa warga lokal serta masyarakat adat wajib mendapatkan kesempatan yang nyata untuk dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan, termasuk di dalamnya hak untuk menolak rencana proyek investasi yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Terakhir, aspek keadilan pengakuan berfokus penuh pada bentuk penghormatan terhadap hak-hak serta nilai kebudayaan dari masyarakat adat, yang mewajibkan kepatuhan pada prinsip persetujuan guna menangkal aksi eksploitasi sekaligus menegakkan asas kesetaraan sosial.

Namun di Indonesia, target ambisius program hilirisasi nikel oleh pemerintah yang menghendaki proses pengolahan komoditas barang tambang di dalam negeri guna menggenjot nilai jual di pasar internasional, pada akhirnya dinilai tidak sepenuhnya berjalan tepat.

Kebijakan hilirisasi tersebut justru memantik gelombang penolakan, seperti yang terjadi pada tahun lalu, saat para aktivis menggelar aksi protes terhadap operasional tambang dan industri hilirisasi nikel di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memicu penggundulan lahan hutan seluas 500 hektare serta dugaan kuat terjadinya pencemaran di area perairan.

Pemerintah disarankan untuk tidak terus-menerus memosisikan program percepatan hilirisasi sebagai satu-satunya indikator keberhasilan dalam kontribusi terhadap transisi energi.

Tingkat kerusakan lingkungan yang timbul akibat ambisi tersebut juga wajib dihitung serta dimitigasi secara serius, supaya masyarakat tidak sekadar dijadikan korban dari ambisi negara-negara lain yang ingin menikmati fasilitas teknologi rendah karbon.

Aspek transparansi serta akuntabilitas dari pihak pemerintah dalam memformulasikan kebijakan pertambangan mineral kritis dan realisasi transisi energi memegang peranan yang sangat krusial, sebab dampak negatifnya juga turut mengancam kelangsungan hidup planet Bumi.

Reporter: David Ilham