Pemprov Kaltim Cegah PHK Massal Pekerja Tambang

Ribuan pekerja tambang di Kalimantan Timur terancam dirumahkan buntut kebijakan pembatasan kouta produksi (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Jumat, 05 Juni 2026 | 15:38:51 WIB

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur terus berusaha mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan melalui sejumlah langkah.

"Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Arismunandar di Samarinda, Kamis.

Arismunandar menjelaskan bahwa potensi pekerja tambang di Kaltim yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini bisa mencapai 1.500 orang, meskipun laporan formal dari pihak perusahaan belum semuanya diterima.

Hingga saat ini, dokumen resmi terkait laporan pemecatan yang diterima oleh dinas di tingkat provinsi baru mencatat sejumlah 505 pekerja dari PT BAS yang menjalankan operasional di Kutai Kartanegara.

Beberapa perusahaan lain, seperti Bayan Group di Kutai Kartanegara serta lima korporasi tambang di Kutai Timur, juga telah memberikan indikasi akan menerapkan kebijakan merumahkan hingga PHK karyawan lantaran adanya evaluasi ulang terhadap rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara.

Jika strategi pemangkasan jam operasional itu dirasa belum memadai dan keputusan PHK terpaksa dilakukan, menurut Aris, pemerintah menegaskan bahwa seluruh hak pesangon serta kompensasi pekerja wajib dipenuhi secara utuh oleh manajemen korporasi.

"Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan pelindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Aris.

Sistem perlindungan ini akan menyalurkan dana tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang didapatkan pekerja dengan jangka waktu pemberian maksimal selama enam bulan.

Tidak hanya mendapatkan manfaat dari program JKP, para buruh yang terdampak PHK juga mempunyai hak untuk mengikuti program pelatihan kerja.

Disnakertrans Kaltim pun memfasilitasi program pelatihan keterampilan baru agar mantan karyawan tambang dapat segera diserap oleh sektor industri lain.

Program peningkatan kompetensi SDM tersebut diselenggarakan melalui fasilitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) yang bertempat di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang ada di Samarinda.

Menurut penjelasan Aris, agenda penanggulangan ini dinilai sangat mendesak lantaran kebijakan efisiensi sudah mulai menyebar dan berdampak pada kegiatan operasional perusahaan tambang.

Reporter: David Ilham