JAKARTA - Kementerian ESDM buka suara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sektor pertambangan sebagai dampak dari pengurangan produksi komoditas mineral serta batu bara (minerba) yang tertuang dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyebutkan bahwa pihak pemerintah bakal terus meninjau ulang regulasi yang telah diterbitkan, tidak terkecuali RKAB.
Sebagai contoh, pada Juli 2026 mendatang pihak pemerintah akan memberikan kesempatan pengajuan revisi bagi para pelaku usaha jika kebijakan pengurangan kuota tersebut dirasa membebani jalannya korporasi.
Masa penyampaian usulan perubahan tersebut dapat dilakukan oleh pelaku usaha mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2026.
Kendati demikian, jumlah kuota yang kelak disetujui bakal bergantung penuh pada kalkulasi serta hasil peninjauan dari pihak Kementerian ESDM.
"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli, tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," ujar Tri ditemui usai Rapat dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).
Namun begitu, Tri berpendapat bahwa pemotongan kuota tersebut semestinya tidak memberikan dampak yang terlampau masif bagi finansial korporasi.
Hal ini dikarenakan nilai ekspor untuk komoditas tambang, seperti halnya batu bara sedang mengalami kenaikan dan nilai tukar rupiah juga berada pada posisi Rp18 ribu per dolar AS.
"Kalau misalnya melihat dari produksi, misalnya tentang batu bara, batu bara ini untuk sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kami relatif turun, tetapi secara penerimaan nggak begitu turun-turun, aman," jelasnya.
Bukan tanpa alasan, ia memberikan penegasan bahwa pembatasan kuota yang diputuskan tersebut sudah mengacu pada aspek jangka panjang serta pembenahan tata kelola pertambangan domestik.
Jika nilai jual sedang merosot, maka aktivitas penjualan bakal dipangkas namun dengan tetap mengutamakan pemenuhan bagi kebutuhan dalam negeri.
"Tapi poin yang kami sampaikan kan kami akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, jangan juga obrol terlalu murah, tapi jangan juga sampai kebutuhan kami terganggu," ujarnya.
Ketua Dewan Penasehat Perhapi Rizal Kasli mengungkapkan bahwasanya sejumlah korporasi kini telah melakukan langkah PHK, khususnya yang bergerak di bidang nikel serta batu bara.
"Di lapangan sudah terjadi PHK di beberapa perusahaan. Kami mencatat ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan PHK baik di batu bara maupun nikel," ujar Rizal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Walaupun demikian, dirinya masih belum dapat memaparkan angka konkretnya secara pasti lantaran proses pengumpulan data berkala masih terus berjalan.
Satu hal yang pasti, fenomena PHK tersebut sudah mulai berjalan di lapangan.
"Perlu dilakukan penelitian langsung terhadap beberapa perusahaan yang telah melakukan PHK akibat masalah RKAB dan pengurangan kuota produksi ini," tegasnya.