Aturan Migas Nonkonvensional Dikebut demi Tekan Impor

SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Senin, 08 Juni 2026 | 10:38:48 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target untuk merampungkan aturan baru mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK) menjelang akhir Juni 2026.

Langkah strategis ini diproyeksikan mampu mendongkrak volume produksi migas domestik sekaligus memangkas ketergantungan pada pasokan energi luar negeri.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa langkah akselerasi regulasi ini diambil sebagai bentuk antisipasi pemerintah dalam menghadapi gejolak ekonomi global, utamanya fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Menurut penjelasannya, kenaikan angka produksi migas di dalam negeri bakal berkontribusi menurunkan volume impor energi, sehingga tekanan akibat pergeseran nilai mata uang asing terhadap perekonomian dalam negeri bisa diminimalisasi.

"SKK Migas meminta agar kerangka regulasi ini dapat diselesaikan pada akhir Juni dan mulai diimplementasikan pada awal Juli. Jika produksi dalam negeri meningkat, impor dapat berkurang sehingga tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi mata uang," ujar Yuliot.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menguraikan bahwa pembenahan aturan ini difokuskan guna memperkuat asistensi pemerintah terhadap operasional MNK yang dijalankan oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Menteri yang memayungi pengelolaan migas nonkonvensional.

Kendati demikian, beberapa poin di dalamnya dirasa masih memerlukan penyempurnaan demi mengoptimalkan penerapan praktis di lapangan.

"Ada beberapa hal yang perlu direvisi untuk memperkuat dukungan kami kepada Pertamina," katanya.

Kebutuhan untuk mendongkrak produksi migas dalam negeri dirasa kian mendesak di tengah lonjakan konsumsi energi domestik.

Mengacu pada data milik Dewan Energi Nasional (DEN), tingkat penggunaan minyak nasional saat ini berada di angka kisaran 1,52 juta barel per hari.

Padahal, kapasitas produksi dari dalam negeri baru mampu menyuplai sekitar 610 ribu barel per hari.

Lebarnya jarak antara kebutuhan dan produksi ini memaksa Indonesia untuk terus bersandar pada impor demi menjaga pasokan energi nasional.

Pada lini komoditas gas, tingkat kebutuhan terhadap LPG di tahun 2026 diprediksi menembus angka 10 juta ton.

Dari total volume kebutuhan tersebut, sekira 7,8 juta ton di antaranya masih harus didatangkan dari luar negeri.

Di waktu yang sama, tantangan pada sektor energi kian berat akibat tren pelemahan nilai tukar mata uang garuda.

Pada sesi perdagangan Jumat pagi, kurs rupiah terpantau merosot senilai 17 poin atau setara 0,09 persen ke angka Rp18.066 per dolar AS, dari posisi penutupan di hari sebelumnya yang berada di level Rp18.049 per dolar AS.

Pemerintah menaruh harapan besar agar percepatan aturan migas nonkonvensional ini bisa menjadi solusi taktis dalam memperkokoh ketahanan energi nasional serta memangkas beban anggaran impor energi untuk jangka panjang.

Reporter: David Ilham