Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Incar 11 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya 2026 (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Senin, 08 Juni 2026 | 15:34:18 WIB

BANDUNG - Polda Jawa Barat resmi meluncurkan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang berlangsung mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Operasi lalu lintas berskala besar ini dijalankan di seluruh wilayah hukum Jawa Barat sebagai langkah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Raydian Kokrosono, menuturkan bahwa pelaksanaan operasi tahun ini semakin memprioritaskan pemanfaatan teknologi melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Dengan sistem berbasis teknologi ini, kami berharap pelayanan ke masyarakat semakin optimal, mengurangi potensi pelanggaran maupun penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan publik pada kinerja Polri khususnya fungsi lalu lintas. Tapi, dalam pelaksanannya masih ada beberapa kendala yang perlu transformasi lewat sistem ETLE," katanya, Minggu (7/6/2026).

Apa tujuan digelarnya Operasi Patuh Lodaya 2026? Raydian menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari operasi Harkamtibmas di bidang lalu lintas yang bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, persuasif, serta represif.

"Operasi Lodaya 2026 mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis ke masyarakat. Besok mulai digelar. Kami melakukan preemtif, preventif, dan represif," ujarnya.

Dengan langkah tersebut, kesadaran masyarakat diharapkan dapat meningkat secara berkesinambungan.

Bagaimana peran ETLE dalam operasi tahun ini? Penerapan sistem ETLE menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Lodaya 2026.

Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik melalui kamera pengawas di titik-titik tertentu, sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat untuk menekan potensi penyimpangan.

Meski demikian, kepolisian mengakui masih terdapat kendala dalam implementasi ETLE yang memerlukan penyempurnaan berkelanjutan.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi target utama penindakan ETLE, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka atau rambu, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari ketentuan, kendaraan tanpa pelat nomor, menerobos jalur khusus, serta parkir tidak pada tempatnya.

Selain penindakan elektronik, kepolisian juga tetap melakukan penindakan langsung (Non-ETLE) terhadap pelanggaran kasat mata, seperti melawan arus, pelat nomor tidak sesuai, penggunaan knalpot bising, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi sistem ETLE pada pelanggaran yang belum terjangkau kamera pengawas.

Reporter: David Ilham