Dana MBG Rp 1 Triliun Cair, Motor Listrik Ternyata Belum Jadi
JAKARTA - Nilai proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG menembus angka Rp 1 triliun.
Proses pelunasan telah diserahkan kepada pihak vendor, tetapi armada kendaraan roda dua bertenaga setrum tersebut nyatanya masih belum rampung dirakit seluruhnya.
Terdapat indikasi praktik penggelembungan dana atau markup dalam proyek pengadaan motor listrik untuk MBG (Makan Bergizi Gratis) ini.
Pihak Kejaksaan Agung membeberkan bahwa proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp 1 triliun tersebut bermasalah karena mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, diduga kuat melakukan penggelembungan harga.
Informasi terkini dari Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, membongkar fakta bahwa sewaktu dana ditransfer ke perusahaan vendor, puluhan ribu unit motor listrik itu posisinya belum selesai dirakit seutuhnya.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," Dudung melanjutkan.
Sebagai informasi, kucuran dana Rp 1 triliun untuk pemenuhan motor listrik MBG tersebut diserahkan kepada PT YAT yang bertindak selaku vendor pemenang.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung menilai PT YAT tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan lantaran tidak mempunyai jaringan dealer resmi maupun bengkel yang beroperasi aktif.
PT YAT memang bukan berstatus sebagai dealer ataupun agen pemegang merek dagang tertentu.
Melansir informasi dari laman resmi yasagroup, lini bisnis PT YAT mencakup sektor jasa logistik, penyediaan alat-alat kesehatan, hingga pengadaan unit motor listrik.
"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda," demikian dikutip dari situs resminya.
Berdasarkan data dari situs Inaproc, inisial PT YAT tersebut merujuk pada identitas PT Yasa Artha Trimanunggal.
Merujuk pada data di situs tersebut, PT YAT tercatat mengantongi 23 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Sistem KBLI sendiri merupakan standar klasifikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPS guna memetakan berbagai jenis aktivitas ekonomi ke dalam kategori spesifik berlandaskan kesamaan karakteristik jenis kegiatannya.
Sementara itu, beberapa klasifikasi KBLI yang dimiliki oleh PT YAT di antaranya meliputi bidang angkutan moda, jasa kurir ekspedisi, aktivitas penunjang pelayanan kesehatan, perdagangan besar untuk peralatan olahraga, serta perdagangan besar komputer beserta perangkat pelengkapnya.
Selain itu, perusahaan juga mencakup perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, komponen cadangan beserta aksesorinya, perdagangan besar aneka mesin, peralatan, instrumen laboratorium, alat-alat farmasi, usaha pergudangan, pengelolaan gudang dengan sistem resi, industri konveksi pakaian, sampai dengan perdagangan besar armada sepeda motor.