4 Oknum TNI Divonis 1,5-3 Tahun Bui Terkait Kasus Air Keras

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 11 Juni 2026
4 Oknum TNI Divonis 1,5-3 Tahun Bui Terkait Kasus Air Keras
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras (FOTO: NET)

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara berkisar antara 1,5 sampai 3 tahun bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras kepada seorang aktivis bernama Andrie Yunus.

Dua personel di antaranya juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan militer.

Adapun keempat anggota BAIS TNI yang dimaksud adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim memberikan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko, yang nantinya bakal dipotong masa tahanan yang telah dilewatinya secara utuh.

Di samping hukuman utama tersebut, Edi pun dijatuhi sanksi ekstra yaitu diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer.

"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ungkap Fredy.

Di sisi lain, Nandala Dwi Prasetya menerima vonis kurungan selama dua tahun.

Sedangkan untuk Sami Lakka, majelis hakim memberikan sanksi berupa kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.

Durasi penahanan yang telah dijalani oleh keduanya juga akan memotong total masa hukuman tersebut.

"Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy.

Pada persidangan terdahulu, Oditur Militer mengajukan tuntutan berupa hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan bagi keempat terdakwa.

Pihak Oditur berpandangan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa ialah aksi balas dendam yang melanggar hukum, melukai korban, sekaligus mencoreng nama baik institusi TNI.

Kejadian ini bermula dari penilaian para terdakwa bahwa aksi Andrie Yunus yang menginterupsi jalannya rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 lampau merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga mereka.

Pada awalnya Edi Sudarko berniat untuk memukul korban secara langsung, namun Budhi memberikan masukan untuk beralih memakai cairan pembersih karat.

Tindakan kriminal ini dirancang setelah mereka mengadakan perjumpaan di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin (9/3/2026).

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua