Kejagung Tetapkan AYS Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Asep Yusuf Somanti alias AYS.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Pihak kejaksaan menerangkan bahwa Asep ialah pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, untuk memburu rekanan demi menjalankan program MBG.
"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.
Bukan hanya itu, Asep pun memberikan kemudahan bagi SPPG yang baru mendaftar di portal yang sebetulnya telah ditutup.
Usai mengondisikan berbagai titik SPPG tadi, Asep pun menyerahkan nominal uang tertentu kepada tersangka Sony Sonjaya.
"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujarnya.
Melalui penambahan ini, maka keseluruhan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini berjumlah empat orang.
Asep kini resmi mendekam di sel tahanan.
Kejagung menjebloskan Asep untuk 20 hari mendatang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai peluang munculnya tersangka tambahan, Syarief memastikan bahwa timnya masih gencar menggelar penyelidikan lebih mendalam.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses," ucapnya.