Kawal PI 10 Persen Migas Maluku dari Pemburu Rente
JAKARTA - Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina menyatakan bahwa seluruh masyarakat Maluku harus mengawal dan mengantisipasi sejak awal agar hak Participating Interest (PI) 10 persen pada seluruh Blok Migas di wilayah tersebut, termasuk Blok Bula, Seram Non Bula, dan Blok Masela, tidak dikuasai oleh para pemburu rente (rent-seeker).
“Saya kira hal yang sangat penting dan perlu dicermati serius soal PI 10 persen. Kalau tidak hati-hati, ini bisa jatuh ke pemburu rente, sehingga hak rakyat dinikmati para pemburu rente,” jelas Engelina dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia menguraikan secara spesifik mengenai PI 10 persen dari Blok Non Bula, yang mana porsinya dibagi rata sebesar 5 persen untuk tingkat provinsi dan 5 persen untuk Kabupaten Seram Timur.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, wilayah kerja subsektor migas yang berada di daratan memiliki hak penuh atas perolehan PI 10 persen tersebut.
Ia pun menambahkan bahwa segenap warga, terutama jajaran DPRD Seram Timur, berkewajiban memantau jalannya proses pembagian ini mengingat Surat Keputusan Persetujuan dari Menteri ESDM masih belum diterbitkan.
Menurutnya, wilayah tersebut dikaruniai kekayaan alam yang melimpah namun masih terbelenggu dalam jerat kemiskinan yang bersifat struktural serta sistemik.
Padahal, jika instrumen PI 10 persen dari Blok Bula, Non Bula, maupun Blok Masela yang kini tengah berproses mampu dikelola secara akuntabel, dampaknya akan sangat masif dalam menyejahterakan masyarakat.
“Tapi, pengalaman PI 10 di berbagai tempat justru jatuh ke pihak lain dengan alasan yang kelihatan rasional tapi tak memihak rakyat di daerah penghasil. Kami juga perlu bertanya, minyak di Bula itu sudah sejak zaman Belanda tapi dimana PI 10 persen itu? Siapa yang merampas hak rakyat? Ini harus jelas,” tegas Engelina.
Ia menggarisbawahi bahwa PI 10 persen bukan sekadar hak atas kepemilikan komoditas alam, melainkan sebuah instrumen kebijakan afirmatif guna membuka peluang ekonomi lokal demi kemakmuran warga.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa hak publik tersebut sama sekali tidak boleh diambil alih oleh pemburu keuntungan maupun pemegang otoritas dengan dalih keperluan investasi.
Ia juga menilai pihak CITIC Seram Energy Ltd bersama mitranya selaku pengelola Blok Bula dan Seram Non-Bula harus memberikan transparansi yang menyeluruh terkait hak PI 10 persen bagi masyarakat.
“Cukup dan cukup, berikan hak rakyat. Jangan-jangan penjajah saja mungkin lebih adil dalam hal ini. Posisi Maluku untuk Bula dan Non Bula bukan meminta tapi menagih hak atas eksploitasi puluhan tahun,” tegas Engelina.
Mengenai porsi PI 10 persen di Blok Masela, ia mengingatkan pentingnya antisipasi dini agar pola eksploitasi masa lalu di Bula dan Non Bula yang minim kontribusi bagi warga lokal tidak terulang kembali.
Langkah preventif sejak fase awal sangat krusial untuk memastikan hak tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Alasan klasik, biasanya dibilang Maluku tidak punya modal sehingga butuh pihak ketiga untuk memodali dana triliunan. Ini jebakan maut para pemburu rente yang hanya terjadi kalau direstui elit kekuasaan. Bukan rahasia, PI 10 persen ini jadi banjakan dan incaran pengusaha besar karena memang lebih mudah mendompleng daerah penghasil. Tapi ini taruhannya nasib rakyat,” tutur Engelina.
Tokoh senior ini menyarankan agar jajaran pemerintah daerah beserta DPRD bergerak lebih inovatif dengan mengoptimalkan skema sistem carry.
Melalui mekanisme ini, pihak operator proyek bakal menalangi besaran modal 10 persen terlebih dahulu, yang kemudian diangsur menggunakan pemotongan persentase keuntungan Blok Migas.
“Ini sangat mungkin, sehingga Maluku tidak keluarkan modal di awal tapi ditalangi operator yang dibayar dengan cicilan yang proporsional dari keuntungan yang menjadi hak Maluku. Di sini butuh ketrampilan negosiasi mengenai bunga dan aspek lainnya sehingga tidak merugikan Maluku,” kata Engelina.
Melalui penerapan skema talangan (carry) tersebut, daerah terhindar dari risiko fiskal lantaran APBD setempat bakal terproteksi dari ancaman kegagalan proyek.
Konsekuensinya, apabila proyek tersebut mengalami penundaan atau bahkan kegagalan, daerah tidak perlu memikul beban utang langsung yang dapat menguras kas daerah.
Manfaat lainnya adalah daerah bisa langsung mengamankan kepemilikan saham sebesar 10 persen sejak awal tanpa harus mencari pinjaman komersial dari lembaga swasta ataupun sumber pendanaan lain yang mensyaratkan jaminan ketat.
Kendati demikian, ia memaparkan bahwa skema carry ini memerlukan edukasi kepada publik karena pada tahun-tahun awal beroperasi, hasil dari Blok Migas tidak akan sepenuhnya masuk ke kas daerah akibat terpotong dana cicilan.
Ia menitikberatkan pentingnya proses negosiasi terkait besaran bunga dalam sistem ini, sebab nilai bunga yang terlampau tinggi akan memperpanjang masa pelunasan dan menunda pemda untuk menikmati dividen secara utuh.
Di samping itu, ia menilai daerah perlu mengajukan syarat audit cost recovery sebagai komponen penting yang memengaruhi kalkulasi total keuntungan 10 persen, demi menghindari potensi penggelembungam biaya operasional.
Olah karena itu, pemerintah daerah juga disarankan untuk mengeksplorasi serta mengkaji opsi pemanfaatan kebijakan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan daerah meminjam dana anggaran dari pusat.
“Tidak ada alasan sebenarnya untuk ditolak, karena peruntukan dana itu sangat jelas sebagai modal yang dikembalikan setelah ada pembagian hasil. Ini perlu dijajaki karena juga peluang bagus untuk memperoleh modal tanpa harus melibatkan investasi dari luar,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa faktor penentu utama dari kesuksesan pengelolaan PI 10 persen berada pada tata kelola BUMD yang berintegritas serta profesional, sehingga kepemilikan saham 100 persen tetap menjadi milik daerah penghasil.
Untuk mencapainya, manajemen BUMD wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) berskala internasional, seperti memisahkan kepentingan politik dari wilayah korporasi serta menerapkan transparansi kepada banyak pihak (multi-stakeholder).
Aspek profesionalisme BUMD ini dapat diukur dari penempatan figur-figur yang memiliki kompetensi mendalam di industri migas, setidaknya dibuktikan dengan rekam jejak pada perusahaan migas swasta maupun nasional.
Sebaliknya, jika pengisian jabatan hanya didasarkan pada asas kedekatan atau sekadar bagi-bagi posisi, maka standar integritas serta profesionalisme tersebut tidak akan pernah tercapai.
Ekonom politik ini juga mengingatkan bahwa semua pihak harus memahami orientasi akhir dari tata kelola PI 10 persen ini bukanlah untuk menimbun kapital di kas daerah atau memperbesar pos belanja birokrasi, melainkan mengalokasikannya untuk mengatasi problem fundamental masyarakat.
“Misalnya, keuntungam 10 persen dari dividen Blok Masela saja, maka dengan penduduk Maluku yang beberapa juta lebih dari cukup untuk memberikan kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan berkualitas sebagai upaya menghasilkan SDM berkualitas dan siap menyongsong masa depan yang baik bagi anak-anak Maluku,” ujarnya.
Ia mengkhawatirkan jika generasi pemimpin saat ini mengambil langkah keliru dan lebih memprioritaskan relasi patron-klien politik dalam pengelolaan sumber daya alam, hal itu tidak hanya merugikan masyarakat saat ini namun juga mengancam masa depan generasi mendatang.