Satpol PP Sumedang Segel 5 Tambang Ilegal di Tiga Kecamatan
SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyetop sementara waktu kegiatan operasional lima badan usaha pertambangan lantaran belum melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy di Sumedang, Sabtu, menyebutkan bahwa langkah penertiban ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat lewat Operasi Praja Wibawa di wilayah Kecamatan Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor.
"Hasil pengawasan di lapangan, ditemukan lima perusahaan di Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor, yang melakukan kegiatan pertambangan namun belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.
Adapun lima perusahaan yang diputuskan untuk berhenti beroperasi sementara adalah CV Putra Kartika dan CV Jang Ulee di wilayah Kecamatan Paseh, PT Alam Manunggal Selaras dan CV Haji Mamun Sejahtera di wilayah Kecamatan Cimalaka, serta CV Ria Kencana Putra di wilayah Kecamatan Jatinangor.
Berdasarkan penuturan Ian Ariyandhy, temuan di lapangan memperlihatkan sejumlah perusahaan tetap menjalankan kegiatan penambangan memakai alat berat walaupun belum memiliki berkas perizinan yang diwajibkan, semisal Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin operasional, hingga dokumen lingkungan.
"Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga pihak pengelola memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang," ujarnya.
Tak sekadar menyetop aktivitas, tim petugas pun menyusun Berita Acara Pengawasan dan Kepatuhan yang menjadi prosedur administratif atas pelanggaran yang didapati sepanjang berlangsungnya operasi gabungan tersebut.
"Terhadap perusahaan tersebut telah dilakukan tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan serta pembuatan Berita Acara Pengawasan dan Kepatuhan sebagai tindak lanjut pengawasan," katanya.
Di sisi lain, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memaparkan bahwa angka usaha pertambangan yang aktif di wilayah Kabupaten Sumedang saat ini hanya menyisakan 11 titik yang legal, usai lebih dari 30 lokasi tambang terdahulu ditertibkan.
"Sekarang masih ada 11 tambang yang beroperasi dari sebelumnya secara keseluruhan total 30-an lebih tambang di Sumedang yang beroperasi, sisanya sudah ditindak dan ditutup, serta ada juga yang izinnya berakhir," ujarnya.
Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa pemerintah daerah bakal konsisten mengawasi lini usaha pertambangan yang masih aktif agar tiap kegiatan berjalan sesuai regulasi dan menuntaskan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang.
"Sekarang tinggal 11 lagi usaha tambang yang beroperasi dan berizin. Kami akan terus memantaunya supaya dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan ada reklamasi setelahnya," katanya.
Dony Ahmad Munir menekankan bahwa pembenahan sektor tambang ini tak hanya demi meningkatkan ketaatan pada aturan, namun juga guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan berkelanjutan dan berdaya guna bagi warga.