Dilema PI 10 Persen Migas: Antara Dividen dan Bisnis

Participating Interest 10 Persen Migas (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Kamis, 18 Juni 2026 | 10:09:44 WIB

JAKARTA - Istilah Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah penghasil minyak dan gas bumi kerap kali dianggap seperti penemuan harta karun baru oleh daerah.

Ketika rencana proyek migas berskala besar mulai mencuat ke permukaan, persoalan mengenai hak partisipasi untuk wilayah setempat mendadak menjadi bahan pembicaraan yang hangat.

Bahkan, pembahasan mengenai hal tersebut sering kali berlangsung jauh lebih ramai ketimbang target produksi dari komoditas migas itu sendiri.

Bagi sebagian kalangan, PI 10 persen dinilai sebagai sebuah jalan pintas guna mendongkrak pendapatan kas daerah melalui kucuran dividen yang disetorkan oleh BUMD.

Namun, cara pandang yang demikian dianggap terlampau sempit dan dangkal.

Sejumlah tokoh kawakan di sektor hulu migas memberikan pengingat bahwa tingkat kemakmuran suatu wilayah tidak hanya diukur berdasarkan setoran keuntungan tahunan semata.

Mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara berpendapat bahwa pemerintah daerah semestinya menaruh perhatian lebih besar pada dampak ekonomi berganda yang tercipta dari keberadaan proyek migas di tempat mereka.

“Daerah jangan hanya fokus menghitung bagi hasil langsung dari PI. Sekarang cadangan migas besar semakin jarang ditemukan. Yang lebih penting justru efek bergandanya,” ujar Benny di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dampak berantai yang dimaksud tersebut bukanlah sebuah teori ekonomi belaka di atas kertas.

Saat investasi di sektor migas mulai masuk, roda perekonomian masyarakat setempat biasanya akan langsung ikut bergerak secara positif.

Kondisi tersebut terlihat dari tingkat keterisian hotel yang penuh, warung makan yang ramai pembeli, bisnis jasa transportasi yang berputar, kontraktor lokal yang memperoleh order pekerjaan, hingga penyerapan tenaga kerja setempat dalam volume yang masif.

Pada banyak fenomena yang terjadi, perputaran uang di tingkat masyarakat bawah nyatanya bernilai jauh lebih besar dibandingkan dengan nominal dividen yang diperoleh BUMD selaku pemegang hak PI.

Dalam pandangan Benny, otoritas pusat sedari awal sama sekali tidak mendesain regulasi mengenai PI 10 persen ini sekadar menjadi alat untuk membagi-bagikan uang tunai.

PI sengaja digulirkan dengan maksud agar pihak daerah memiliki ikatan rasa kepemilikan yang kuat terhadap operasional proyek migas yang berada di wilayah kekuasaan mereka.

“PI itu bukan hadiah gratis. Tujuan utamanya membangun kemitraan supaya daerah ikut membantu menjaga kelancaran operasi migas,” tegasnya.

Pada realisasinya di lapangan, pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memang diwajibkan untuk menanggung beban pembiayaan milik daerah terlebih dahulu lewat sistem carried interest.

Kendati demikian, pihak investor pun menaruh harapan besar akan adanya sebuah jaminan kepastian dalam menjalankan roda usaha.

Jaminan tersebut berupa ketiadaan riak gangguan sosial, konflik sengketa lahan, ataupun kendala birokrasi berbelit yang berpotensi menghambat jalannya proyek.

Bagi industri migas yang memakan modal sangat besar, penundaan waktu pengerjaan proyek merupakan sebuah momok yang menakutkan.

Begitu jadwal pengerjaan bergeser mundur, ongkos operasional akan terus membengkak sedangkan aktivitas produksi belum mampu mendatangkan pemasukan.

Di waktu yang bersamaan, masa kontrak operasional pun terus bergulir mendekati batas akhir yang ditentukan.

Sudut pandang yang senada turut dilontarkan oleh mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika.

Kardaya mengamati bahwa ada banyak pemda yang keliru dalam mencerna arti sesungguhnya dari kebijakan PI 10 persen.

Mekanisme yang sejatinya diproyeksikan sebagai wadah edukasi bisnis energi sekaligus transfer keahlian teknologi untuk BUMD, malah bergeser fungsi menjadi sarana berburu keuntungan secara instan.

“Kalau tujuan daerah ingin mendapatkan pemasukan lebih besar, perjuangannya seharusnya di skema bagi hasil, bukan PI,” ujar Kardaya.

Lebih lanjut, Kardaya menjelaskan bahwa PI pada dasarnya juga mengusung konsekuensi risiko bisnis.

Apabila proyek tersebut memerlukan tambahan suntikan modal demi melakukan ekspansi sumur atau membangun fasilitas produksi yang baru, BUMD selaku pemegang hak PI mempunyai kewajiban untuk ikut memikul ongkos operasi tersebut sesuai dengan porsi kepemilikan saham mereka.

Satu hal yang patut digarisbawahi, posisi BUMD merupakan pemegang hak PI di dalam proyek migas, dan statusnya bukan sebagai pemilik saham di korporasi kontraktor.

Oleh karena itu, Kardaya memandang pemerintah daerah semestinya mencurahkan energi mereka untuk merawat iklim investasi agar tetap kondusif daripada terus-menerus meributkan soal pembagian profit.

“Kalau kita punya bisnis, yang kita harapkan itu untungnya. Maka kondisi operasional bisnis harus dibuat nyaman supaya bisa untung. Tapi kalau bisnisnya terus diganggu, maka bukan saja keuntungan yang berkurang tapi juga bisa bangkrut,” katanya.

Ironisnya, kendala terbesar yang dihadapi oleh industri migas dalam negeri saat ini bukan lagi sekadar perkara kerumitan teknologi pengeboran ataupun menipisnya stok cadangan minyak bumi.

Ancaman yang paling konkret justru kerap lahir dari atas meja birokrasi, seperti proses pengurusan izin yang lamban, adanya ego sektoral, mekanisme pengadaan barang yang rumit, hingga mentalitas takut mengambil sebuah keputusan di kalangan para pejabat.

Konsekuensi dari hal tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata.

Molornya proyek dapat memicu kegagalan dalam mencapai target lifting migas nasional, sementara potensi pendapatan bagi negara serta daerah pun ikut musnah begitu saja.

Di tengah bergulirnya ambisi besar untuk mewujudkan kemandirian energi dan menggenjot volume produksi nasional, daerah yang menghasilkan migas dipaksa untuk memandang PI 10 persen dengan sikap yang lebih dewasa.

Kelimpahan sumber daya alam yang tersedia tidak serta-merta mampu memicu hadirnya tingkat kesejahteraan bagi masyarakat.

Tanpa adanya sistem tata kelola yang bersih, asas transparansi, serta jaminan kepastian hukum bagi investasi, wilayah yang kaya akan kandungan minyak justru rawan terjebak dalam mitos kutukan sumber daya alam yang klasik.

Kutukan tersebut berupa minyak yang terus-menerus disedot keluar, namun derap langkah pembangunan di daerah setempat tetap saja berjalan di tempat tanpa ada kemajuan.

Reporter: David Ilham