MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan terkait PMK 220/PMK.03/2020 mengenai Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang bertempat di aula lantai lima Gedung Kanwil DJP Sulselbartra pada Rabu (7/4).
Acara yang dilaksanakan dengan metode bauran (luring dan daring) ini tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Ketua bersama jajaran perwakilan anggota Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPD VII Wilayah Sulawesi turut berpartisipasi langsung sebagai peserta dalam forum tersebut.
Bagi para anggota yang tidak dapat datang ke lokasi, mereka tetap bisa menyimak seluruh rangkaian acara secara virtual memanfaatkan platform Zoom Meeting.
Pada agenda kali ini, pihak penyelenggara menghadirkan pemateri dari Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP untuk memaparkan pokok bahasan seputar latar belakang terbitnya regulasi PMK 220/PMK.03/2020.
Aspek-aspek pemajakan, hingga teknis perhitungan serta pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu.