Tantangan RI Wujudkan REZ untuk Industri Bersih

Proses perakitan mobil buatan domestik di Toyota Motor Manufacturing Indonesia (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56:32 WIB

JAKARTA - Sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto demi meraih pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% di tahun 2030, keperluan listrik bagi sektor industri dipastikan bakal melonjak.

Di waktu yang bersamaan, desakan untuk memanfaatkan pasokan energi rendah karbon juga semakin gencar.

Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto mempunyai target besar mendirikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 Gigawatt (GW) guna mempercepat proses transisi energi.

Rencana besar ini terasa semakin berat karena sepanjang sepuluh tahun terakhir, perluasan kapasitas energi hijau pada sektor kelistrikan di tanah air tergolong sangat minim dengan rata-rata cuma 0,5 GW tiap tahunnya.

Keinginan yang berjalan beriringan dengan langkah mereduksi emisi karbon tersebut memerlukan strategi yang terintegrasi.

Pemanfaatan kawasan energi terbarukan (renewable energy zone/REZ) dapat menjadi salah satu opsi skema demi menghadirkan setrum bersih untuk sektor industri.

Model REZ sendiri telah banyak diterapkan dengan berbagai variasi di ranah global, menyesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan sistem masing-masing negara.

Untuk di tanah air, studi dari Systemiq bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan bahwa REZ dapat mulai diimplementasikan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lewat optimalisasi regulasi dan kewenangan yang telah berlaku.

Kendati demikian, proses eksekusinya masih dihadapkan pada sejumlah hambatan yang wajib diselesaikan.

Sektor industri dan pengembangan energi hijau dinilai masih berjalan masing-masing.

Belum terintegrasinya perencanaan antara sektor industri dan energi terbarukan di Indonesia menjadi hambatan utama karena pasokan dan permintaannya belum saling bertaut.

Padahal, kedua ranah ini dapat dikombinasikan ke dalam sebuah regulasi yang saling memberikan dampak positif.

Sebagai contoh, aktivitas industri dikonsentrasikan pada wilayah tertentu dengan sokongan pasokan energi hijau dalam skala masif.

KEK dapat dijadikan sebagai pijakan awal yang sesuai untuk menguji coba REZ sebab telah dilengkapi dengan sistem perizinan satu pintu serta skema insentif yang terang.

Ditambah lagi, KEK memiliki basis kelembagaan yang tergolong kokoh.

Sayangnya, sampai dengan saat ini wilayah tersebut belum diintegrasikan secara terstruktur dengan cetak biru energi terbarukan.

Ketiadaan koneksi ini membatasi optimalisasi keuntungan dari pemusatan industri, seperti efisiensi sarana bersama, ketersediaan pekerja, pembaruan teknologi, serta penguatan sektor hulu dan hilir yang kini kian bertumpu pada suplai energi bersih.

Persoalan infrastruktur transmisi.

Skema REZ memerlukan penguatan pada sektor jaringan listrik serta sarana pendukung lainnya karena peningkatan daya tampung pembangkit belum tentu dibarengi dengan kesiapan sistem menyalurkan setrum ke konsumen.

Ekspansi energi terbarukan dalam volume besar wajib berjalan beriringan dengan penyediaan sarana jaringan yang memadai.

Sebagai ilustrasi, misi mendirikan PLTS 100 GW tidak dapat direalisasikan hanya dengan mengandalkan penambahan kapasitas unit pembangkit baru saja.

Penyediaan PLTS dalam skala besar memerlukan kucuran investasi tambahan untuk jalur transmisi, penguatan sistem jaringan, serta media penyimpanan daya.

Sarana penunjang tersebut sangat vital agar listrik yang diproduksi dapat didistribusikan dan dimanfaatkan secara maksimal guna menyuplai kebutuhan energi, termasuk bagi wilayah-wilayah industri.

Namun, hasil kajian dari INDEF bersama Systemiq menunjukkan bahwa komponen-komponen penunjang tadi belum masuk secara utuh dalam kerangka regulasi di Indonesia saat ini.

Ketidakpastian investasi dan serapan energi.

Kejelasan sebuah proyek tidak cuma terbatas pada penentuan konsumen yang akan disuplai, melainkan juga volume serapan energi terbarukan yang dapat ditampung secara konstan.

Apabila aspek serapan pasar tidak pasti, proyek energi hijau bakal kesulitan dalam mendapatkan sokongan pendanaan.

Kehadiran REZ berpeluang besar meningkatkan kelayakan proyek lantaran mampu menyatukan ekspansi energi hijau dengan kebutuhan listrik dari ranah industri.

Konsentrasi permintaan pada suatu wilayah dinilai mampu mempertebal rasa percaya bagi para penanam modal maupun lembaga donor.

Dalam rangka mengeksekusi REZ untuk periode jangka pendek, pihak regulator dapat mulai memetakan wilayah serta sektor industri mana saja yang kini sangat memerlukan pasokan listrik bersih.

Contohnya adalah sektor industri elektronik yang telah berkomitmen menekan emisi dari aktivitas manufaktur mereka di dalam negeri.

Ada pula industri pengolahan mineral (smelter) dengan tingkat emisi tinggi yang wajib segera mengalihkan sumber dayanya dari listrik berbasis batu bara ke energi hijau.

Ketergantungan tinggi pada energi fosil.

Tantangan berat lainnya datang dari keterikatan Indonesia yang masih kuat terhadap energi fosil.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional hingga April 2026 sudah menyentuh angka 108 GW.

Dari jumlah tersebut, pembangkit berbasis fosil mendominasi sebesar 91,58 GW atau berkisar 85% dari total daya terpasang, dengan proporsi batu bara 56%, gas 23%, dan BBM 6%.

Adapun sekitar 73% atau setara 79,05 GW dari total daya terpasang berada di bawah pengelolaan wilayah usaha PT PLN (Persero).

Sementara itu, porsi untuk pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT) per April 2026 tercatat baru menyentuh angka 15% atau setara 16,26 GW.

Kondisi serupa terjadi pada pembangkit listrik mandiri yang didirikan oleh korporasi demi menyuplai kebutuhan operasional mereka sendiri (captive power).

Data dari Centre for Research on Energy and Clean Air bersama Global Energy Monitor memperlihatkan daya tampung PLTU captive batu bara melonjak tajam dari 5,7 GW di tahun 2019 menjadi 19,3 GW pada awal tahun 2026, atau melonjak hampir 3,5 kali lipat.

Bahkan, jika mengakumulasikan unit yang sudah berjalan, sedang dibangun, hingga yang baru masuk perencanaan, total daya tampung PLTU captive berbasis batu bara bisa mencapai kisaran 31 GW.

Kendala lainnya juga masih terlihat jelas dari besarnya sokongan fiskal untuk pemakaian energi fosil.

Merujuk pada paparan International Institute for Sustainable Development (IISD), pemerintah Indonesia menggelontorkan dana sebesar Rp 713,5 triliun untuk subsidi energi pada tahun 2024, di mana hampir 90% dari dana itu dialirkan untuk energi fosil.

Pihak International Energy Agency (IEA) menilai subsidi tersebut mengacaukan kondisi pasar, memberikan sinyal harga yang bias kepada konsumen, memperlebar defisit anggaran negara, serta merintangi percepatan adopsi energi terbarukan.

Di samping tumpukan tantangan tersebut, keberhasilan implementasi REZ juga bakal ditentukan oleh kualitas iklim investasi serta jaminan hukum.

Sebab, pengadaan REZ membutuhkan kucuran dana jangka panjang dalam skala besar sehingga memerlukan kepastian regulasi yang konsisten, jalur perizinan yang ringkas, serta sistem tata kelola yang transparan.

Perlu digarisbawahi bahwa carut-marutnya tata kelola berpotensi memicu munculnya ekonomi biaya tinggi yang menurunkan minat para investor.

Terlebih lagi, Indonesia dinilai masih rentan terhadap isu korupsi yang memicu beban ekonomi biaya tinggi dan merusak daya tarik bagi investasi asing.

Berdasarkan laporan Transparency International, Indonesia mengantongi skor 34 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2025.

Perolehan angka tersebut menempatkan posisi Indonesia di peringkat 109 dari total 180 negara yang dinilai.

Isu krusial lainnya adalah potensi penerapan REZ yang tidak berkeadilan jika proses perencanaannya mengabaikan pelibatan elemen masyarakat.

Berdasarkan kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), partisipasi warga lokal sangat krusial sejak fase perumusan hingga eksekusi dalam program transisi energi.

Saras seirama, Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) turut mengingatkan bahwa proyek transisi energi dapat berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat sekitar karena memicu pergeseran kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan di wilayahnya.

Maka dari itu, akselerasi REZ tidak boleh sekadar berfokus pada pemenuhan target investasi serta penambahan kapasitas listrik hijau semata.

Namun, aspek keadilan juga harus diutamakan guna memastikan pembagian manfaat serta mitigasi risiko bagi masyarakat lokal.

Reporter: David Ilham