PI 10 Persen Migas Dorong Efek Berganda Ekonomi Daerah
JAKARTA - Participating Interest (PI) 10 persen atau hak partisipasi yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam proyek minyak dan gas bumi (migas) dinilai tidak hanya berkaitan dengan potensi dividen bagi daerah.
Sejumlah pelaku industri dan pengamat menilai kegiatan hulu migas juga memunculkan efek berganda yang dirasakan masyarakat melalui berbagai aktivitas ekonomi.
Pengamat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pertamina A.
Rinto Pudyantoro menyebut sedikitnya terdapat 13 dampak yang dirasakan masyarakat dari aktivitas hulu migas.
Menurut dia, manfaat tersebut tidak hanya berasal dari kegiatan produksi, tetapi juga berbagai sektor ekonomi yang terhubung dengan industri migas.
"Kalau yang dirasakan pertama itu pasti CSR (Corporate Social Responsibility), tapi kalau yang paling besar berdampak itu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Migas dan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas," kata Rinto dalam Media Education Indonesian Petroleum Association (IPA), Rabu (1/4/2026).
Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil dengan porsi tertentu.
Rinto juga menyoroti skema PI 10 persen yang memberikan hak kepemilikan kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Plan of Development pertama disetujui.
"Artinya keterlibatannya terbesar, tapi kalau nilainya paling gede secara angka adalah DBH dan PBB Migas," ujar dia.
Di tengah pembahasan mengenai PI 10 persen, mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menilai pemerintah daerah perlu melihat manfaat yang lebih luas dari keberadaan proyek migas.
"Daerah jangan hanya fokus menghitung bagi hasil langsung dari PI. Sekarang cadangan migas besar semakin jarang ditemukan. Yang lebih penting justru efek bergandanya," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, ketika investasi migas masuk, aktivitas ekonomi lokal biasanya ikut bergerak.
Hotel menjadi lebih ramai, rumah makan memperoleh tambahan pelanggan, jasa transportasi berkembang, kontraktor lokal mendapatkan pekerjaan, serta tenaga kerja setempat terserap.
Dalam banyak kasus, perputaran uang di tingkat masyarakat dinilai lebih besar dibandingkan dividen yang diterima BUMD pemegang PI.
Benny mengatakan, sejak awal pemerintah pusat tidak merancang kebijakan PI 10 persen sebagai instrumen pembagian keuntungan semata.
"PI itu bukan hadiah gratis," tegas Benny.
"Tujuan utamanya membangun kemitraan supaya daerah ikut membantu menjaga kelancaran operasi migas," lanjut dia.
Dalam praktiknya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menanggung porsi pembiayaan daerah melalui mekanisme carried interest.
Di sisi lain, investor juga mengharapkan kepastian usaha, termasuk minimnya konflik sosial, persoalan lahan, maupun hambatan birokrasi yang dapat mengganggu proyek.