Menteri ESDM Terbitkan Aturan Percepatan Migas Non Konvensional WK Rokan
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 mengenai akselerasi pelaksanaan pengusahaan Migas Non Konvensional di Wilayah Kerja (WK) Rokan.
Aturan ini dibuat guna mendorong produksi migas non konvensional di area yang bersinggungan dengan wilayah kerja konvensional yang sudah ada, dengan berpedoman pada hasil kajian potensi yang mendalam.
Peraturan yang resmi diundangkan pada 11 Juni 2026 ini menetapkan bahwa kegiatan hulu migas di wilayah tersebut kini dapat dilakukan dengan mengombinasikan teknologi konvensional maupun non konvensional.
Untuk pengajuan lapangan non konvensional baru, kontraktor diberikan keleluasaan untuk mengintegrasikannya ke dalam wilayah kerja konvensional eksisting atau mengelolanya secara terpisah sebagai wilayah kerja migas non konvensional baru.
Pemerintah turut menetapkan bahwa biaya untuk studi potensi migas non konvensional di area tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya operasional.
Untuk kontrak yang areanya bertampalan, penetapan pembagian hasil serta insentif bakal disesuaikan berdasarkan kelayakan teknis dan keekonomian proyek, dengan mempertimbangkan besaran investasi serta harga migas.
"Pelaksanaan minyak dan gas bumi non konvensional pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf d dilakukan penetapan bagi hasil dan insentif sesuai dengan kelayakan teknis dan keekonomian, dengan memperhitungkan: a. besaran investasi dan operasi (capital expenditure dan operating expenditure); b. harga minyak dan gas bumi; c. volume hasil produksi minyak dan gas bumi." demikian bunyi baleid, Rabu (24/6/2026).
Pembagian hasil kontrak kerja sama migas non konvensional di WK Rokan ini harus memperhatikan pemberian insentif serta rekomendasi dari SKK Migas.
Rekomendasi tersebut wajib mencakup aspek teknis subsurface, rencana kerja, teknologi pemboran, parameter keekonomian seperti IRR dan NPV, tingkat risiko, serta kontribusi investasi bagi negara.
Kontraktor juga diberikan hak khusus untuk memasarkan hasil produksi migas non konvensional yang diperoleh sebelum persetujuan pengembangan lapangan (POD) diterbitkan.
Berdasarkan aturan komersial tersebut, pendapatan dari penjualan komoditas pra-POD akan langsung dibagi sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama tanpa harus memperhitungkan komponen first tranche petroleum dan pengembalian biaya operasi terlebih dahulu.