Aturan PI 10 Persen di RUU Migas Soroti Kesiapan BUMD

Ilustrasi para pekerja di industri migas sedang melaksanakan pekerjaannya di lapangan (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:32:33 WIB

JAKARTA - Kewajiban untuk menyodorkan Participating Interest (PI) senilai 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi pusat perhatian usai termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) edisi 3 Maret 2026 yang tengah dikaji oleh DPR RI.

Di dalam draf tersebut, kontraktor diwajibkan untuk menyodorkan PI sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan migas memperoleh persetujuan.

Hak partisipasi bagi wilayah penghasil ini bisa diberikan melalui skema hibah, sistem bagi hasil, atau strategi lainnya.

"Kontraktor wajib menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan disetujui," demikian ketentuan dalam draf RUU Migas yang dibahas DPR, April 2026 lalu.

Regulasi mengenai skema PI 10 persen ini pada awalnya dirancang supaya daerah penghasil migas tidak hanya bertumpu pada Dana Bagi Hasil (DBH), melainkan bisa ikut menikmati keuntungan ekonomi dari industri migas melalui andil BUMD.

Namun, peluang ini dianggap membawa tantangan yang tergolong masif.

Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Sasongko menerangkan bahwa hambatan terkait PI saat ini tidak lagi terletak pada regulasi penawarannya, melainkan berpusat pada kesiapan daerah itu sendiri dalam mengelola bisnis migas.

“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik melalui keterangannya.

Lewat sudut pandangnya, masih ada banyak pihak di level daerah yang mengira PI sebagai ladang pemasukan yang bisa langsung membuahkan keuntungan.

Padahal, sektor hulu migas membutuhkan modal investasi yang sangat masif serta memiliki periode pengembalian dana yang relatif lama.

“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi,” kata Didik.

Ia memaparkan bahwa dalam sistem carry atau penyediaan modal investasi di awal, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan menutupi terlebih dahulu porsi investasi yang menjadi bagian daerah.

Dana talangan tersebut nantinya bakal dipulihkan kembali lewat pemotongan porsi pendapatan BUMD saat lapangan migas telah mulai berjalan menghasilkan produksi.

Selain persoalan pemahaman terkait dunia bisnis, Didik menilai tata kelola dana PI oleh BUMD juga berpotensi memicu sorotan publik jika manajemen di dalamnya tidak diperkuat.

“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” ujarnya.

Pandangan yang sejalan pun disampaikan oleh mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara.

Lewat penilaiannya, PI 10 persen memegang andil penting demi menumbuhkan rasa kepemilikan dari daerah terhadap proyek migas, akan tetapi pemberian dukungan bagi kelancaran proyek itu masih menjadi tantangan tersendiri.

“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” kata Benny.

Ia menambahkan bahwa BUMD dituntut untuk mengerti aspek operasional, pengeluaran biaya, tingkat risiko, serta tata kerja bisnis migas, termasuk dengan langkah mendongkrak kompetensi sumber daya manusia melalui perekrutan tenaga ahli profesional yang menguasai industri tersebut.

Reporter: David Ilham