Celah Pajak UMKM Ditutup, DJP Larang Pengusaha Pecah Bisnis
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar cara curang sejumlah pengusaha yang membuat banyak entitas usaha untuk menghindari beban pajak, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan tersebut, CV dan PT non-perorangan tidak lagi mendapatkan fasilitas pajak PPh final UMKM tarif 0,5% karena banyaknya pebisnis yang sengaja memecah unit usaha demi tetap menikmati insentif tersebut.
"Data ada 14 orang pribadi yang dia memiliki perusahaan itu sampai lebih dari 50. Bayangkan, dari 50, satu orang pribadi dia memiliki 50 PT atau CV," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Inge memaparkan bahwa pihaknya menemukan pola serupa di mana omzet perusahaan melonjak pada awal berdiri, namun mendadak turun di tahun ketiga atau keempat.
"Begitu dia di tahun ketiga, mulai tuh omzetnya langsung turun. Kemudian entar balik lagi ada PT baru bermunculan. Begitu juga dengan CV," tambah Inge.
Inge mengkritik strategi pemecahan usaha tersebut yang dilakukan hanya untuk menjaga status sebagai UMKM, padahal seharusnya pengusaha berupaya untuk meningkatkan skala bisnisnya.
"Kemudian ada juga yang sekitar 45 nama orang pribadi dia memiliki PT dan CV-nya sebanyak 26 sampai 50 UMKM di sana gitu. Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya kenapa mereka nggak bangga ya naik kelas gitu. Kan harusnya mereka bangga naik kelas, bukan Rp 4,8 miliar lagi. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi gitu, tapi yang terjadi adalah mereka memanfaatkan tarif 0,5% tadi," beber Inge.
Ia menegaskan seluruh celah untuk mengakali tarif pajak UMKM kini telah ditutup, di mana skema omzet wajib diakumulasikan bagi pemilik yang sama meskipun mendirikan banyak PT perorangan.
"Jadi, misalnya orang pribadi punya usaha sendiri, kemudian bikin PT perorangan namanya PT A. Bikin lagi nanti PT B. Bikin lagi PT C misalnya, tapi itu harus diakumulasi sepanjang pemiliknya adalah satu nama, walaupun itu PT perorangan itu tetap kami akan buka," jelas Inge.
DJP kini juga mengantisipasi taktik pengusaha yang menggunakan nama keluarga inti untuk mendirikan badan usaha baru, sehingga batasan omzet Rp4,8 miliar akan dihitung berdasarkan akumulasi satu keluarga.
"Pakai nama suami bikin perusahaan baru lagi. Kemudian karena dia sudah banyak juga, pakai nama anak deh gitu. Itu juga sama sekarang di PP 20 ini semua harus dihitung bersama-sama, digabungkan omzetnya begitu satu keluarga ini dia mencapai Rp 4,8 miliar maka dia tidak berhak lagi menggunakan tarif 0,5%," tegasnya.