JAKARTA - Pemerintah menyetujui penambahan durasi pelunasan atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi rumah subsidi hingga 40 tahun guna meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Skema pendanaan terbaru ini dirancang supaya masyarakat mampu mendapatkan hunian yang layak dengan nominal angsuran bulanan yang lebih terjangkau serta kompetitif.
"Komite menyetujui untuk tenor 40 tahun bisa dijalankan," ungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat dijumpai usai melakukan pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dia menuturkan ketetapan ini adalah langkah konkret dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan program hunian yang memihak rakyat.
Pihak perbankan sebagai pemberi pembiayaan pun diminta untuk segera menerapkan skema-skema baru ini supaya dampaknya dapat langsung dinikmati oleh masyarakat secara luas.
Disamping menambah durasi pinjaman, pemerintah memberikan kepastian bagi pasar properti dengan menjaga suku bunga KPR rumah subsidi tapak tetap di level 5%.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi dunia realestat karena tingkat bunga tetap tersebut tidak akan bergeser walau suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) meningkat.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga daya beli konsumen rumah subsidi dari fluktuasi kebijakan moneter.
Dengan suku bunga yang terkunci, kestabilan cicilan debitur dipastikan akan terjaga selama masa kontrak kredit berlangsung.
Tidak hanya untuk kategori rumah tapak, Kementerian PKP bersama komite terkait juga telah menetapkan aturan khusus mengenai tarif bunga untuk kepemilikan aset vertikal.
Pemerintah menetapkan bahwa besaran bunga KPR untuk rumah susun (rusun) subsidi adalah sebesar 6%.
Melalui ketiga keputusan utama tersebut—yakni bunga rumah tapak 5%, tenor hingga 40 tahun, dan bunga rusun subsidi 6%—pemerintah optimistis dapat mempercepat penyerapan pasokan rumah nasional.
Aturan ini sekaligus diharapkan mampu memacu kembali produktivitas industri pembiayaan perumahan serta sektor konstruksi dalam negeri.