Pasar Karbon Jangan Jadi Kedok Perdagangan Sertifikat Emisi
JAKARTA - PENGURANGAN emisi karbon di tanah air diminta agar tidak sekadar menjadi slogan lingkungan, seremoni transisi energi, atau hanya menjadi ruang komoditas administratif baru melalui perdagangan karbon.
Nilai ekonomi karbon yang diproyeksikan mencapai ribuan triliun rupiah wajib diselaraskan dengan penurunan emisi yang aktual di lapangan guna menghalau timbulnya peluang bagi tindakan pencucian hijau (greenwashing) sektor industri.
Ketua Pembina Yayasan Sihatihat Sanjaya Center, Dzulfikar Rezky, menegaskan bahwa krisis iklim global membutuhkan transformasi struktural yang nyata dalam metode negara serta pelaku usaha memproduksi energi dan mengelola kegiatan ekonomi beremisi tinggi.
“Pengurangan emisi karbon bukan isu pinggiran. Ini menyangkut udara yang kami hirup, energi yang kami pakai, biaya hidup masyarakat, daya saing industri, dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, kebijakan karbon tidak boleh hanya menjadi bahasa teknokratis, tetapi harus terasa dalam perubahan nyata di lapangan,” ujar dari Sumbernya, Rabu (1/7/2026).
Dari Sumbernya menganggap komitmen Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan usaha mandiri dan 43,20 persen melalui bantuan internasional pada 2030 wajib adil secara struktural.
Tanggung jawab pengurangan emisi tidak boleh dibebankan kepada rakyat kecil saja lewat imbauan hemat energi atau pembatasan sampah, sedangkan sektor industri berskala besar tetap beraktivitas tanpa transformasi masif.
Poin krusial agenda dekarbonisasi domestik saat ini berada pada struktur bauran energi primer nasional yang dianggap masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi bauran energi negara masih menunjukkan dominasi fosil yang tidak seimbang, di mana batubara menempati porsi terbesar senilai 40,37 persen, diikuti minyak bumi sejumlah 28,82 persen, gas bumi 16,17 persen, sementara porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) baru mencapai 14,65 persen.
Oleh karena itu, pola kompensasi tidak boleh difungsikan sebagai jalan pintas.
Sektor kelistrikan yang ditandai dengan hadirnya 99 PLTU berkapasitas total 33,5 GW pada tahap awal perdagangan karbon subsektor pembangkit wajib dinilai dari penurunan intensitas emisi nyata dan penguatan bauran energi bersih.
Terkait agenda peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat pada 9 Juli 2026, dari Sumbernya meminta instrumen tersebut dikembangkan sebagai pagar pengawasan yang disiplin dan transparan.
Upaya penguatan prasyarat verifikasi ini sangat vital mengingat integrasi pasar karbon ke depan akan menyertakan banyak transaksi lintas sektor yang kompleks, seperti kehutanan, energi, industri, pertanian, hingga kelautan.
"SRUK harus menjadi pagar integritas. Seluruh unit karbon harus tercatat jelas, tidak boleh ada penghitungan ganda (double counting), tidak boleh ada klaim fiktif, dan tidak boleh ada proyek yang merugikan masyarakat atau lingkungan. Jika sistem registrasinya lemah, pasar karbon justru bisa menjadi pasar ilusi: uangnya bergerak, sertifikatnya berpindah, tetapi emisinya tidak benar-benar turun," tegas dari Sumbernya.