Aturan Baru Menkeu Perketat Pengawasan Ekspor Batu Bara

Kegiatan penambangan batu bara (Ilustrasi) (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Senin, 06 Juli 2026 | 19:26:04 WIB

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis regulasi anyar terkait pengawasan ekspor batu bara.

Ketetapan tersebut termuat di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang mulai berjalan valid sejak 1 Juni 2026.

Lewat KMK itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC memperoleh landasan hukum demi memantau pembatasan ekspor batu bara yang selaras dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Pihak Bea Cukai saat ini diharuskan meneliti dua berkas primer sebelum produk komoditas tersebut diizinkan ekspor, yaitu status Eksportir Terdaftar ET Batu bara atau Surat Keterangan, beserta Laporan Surveyor LS.

Keharusan ini berlaku bagi segenap varian batu bara yang tergolong lartas, mulai dari antrasit, batu bara bahan bakar, lignit, hingga gambut dalam aneka rupa.

Pemantauan dari DJBC pun tidak cuma menyasar pada ekspor langsung menuju luar negeri.

Regulasi gres ini turut mengikat pada pengeluaran komoditas dari Tempat Penimbunan Berikat TPB, Kawasan Ekonomi Khusus KEK, serta Kawasan Perdagangan Bebas KPBPB yang diarahkan ke luar area pabean.

Sebagai bentuk pembenahan, KMK 31/2026 menghapus regulasi lawas dalam KMK Nomor 24/MK/BC/2026 yang kala itu masih bersandar pada Permendag 23/2023.

Oleh karena itu, seluruh tata cara pembatasan ekspor batu bara saat ini sepenuhnya berkiblat pada Permendag 15/2026.

Reporter: David Ilham