Penyesuaian Harga Batu Bara DMO Diusulkan Naik USD10 Hingga 15

Batu bara diturunkan dari truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda di Jakarta (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Kamis, 09 Juli 2026 | 15:41:51 WIB

JAKARTA - Kalangan pelaku industri mengajukan usulan koreksi nilai jual batu bara untuk pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) dengan kenaikan berkisar USD 10-15 per ton.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), dari Sumbernya, beranggapan bahwa penambahan tersebut amat mendesak lantaran nominal DMO belum pernah diubah selama kurun waktu mendekati delapan tahun.

“Sebenarnya kan kalau DMO itu low rank sama medium rank ya, ya mungkin paling nggak ya menurut saya harus ada kenaikan 10-15 dolar ya, dari yang sekarang ada sih, hitungan-hitungan kami, karena kan ini udah hampir 8 tahun ya,” ujar dari Sumbernya di Jakarta, dikutip Rabu (8/7).

Patokan harga komoditas batu bara DMO bagi sektor kelistrikan tanah air saat ini diputuskan sebesar USD70 per ton serta batu bara DMO bagi lini industri fasilitas pemurnian, semen, dan pupuk dipatok sebesar USD90 per ton.

Menurut pandangannya, koreksi harga komoditas batu bara DMO sangat krusial berhubung pengeluaran produksi pada sektor usaha pertambangan terus merangkak naik.

Situasi tersebut dialami baik oleh korporasi tambang dalam skala besar maupun entitas kecil.

Dia menilai, andai nominal DMO tidak dikoreksi, potensi para pengusaha untuk melebarkan sayap bisnis, termasuk mengadakan penjelajahan cadangan baru dan perluasan lahan tambang, bakal semakin menyusut.

"Kalau tidak ada penyesuaian, industri tambang akan sulit tumbuh. Padahal eksplorasi dan ekspansi penting untuk menambah serta memverifikasi cadangan batu bara di masa depan," ujar dari Sumbernya.

Kendati demikian, peninggian harga DMO menurut pendapatnya bukanlah sebuah persoalan yang mudah.

Alasannya, lonjakan tarif batu bara bagi pusat pembangkit listrik berisiko mendorong pembengkakan biaya pokok produksi setrum, sedangkan pihak berwenang sudah memaparkan tidak akan menaikkan tarif listrik buat konsumsi publik.

"Kalau harga DMO dinaikkan, tentu harga jual listrik juga akan terdampak. Apalagi pemerintah sudah menyampaikan tidak akan melakukan penyesuaian tarif listrik," kata dari Sumbernya.

Selaras, Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF), dari Sumbernya, menganggap besaran tarif batu bara DMO saat ini, khususnya bagi batu bara berkalori rendah (low rank), sudah berada di bawah pengeluaran operasional beberapa perusahaan tambang.

Baginya, lewat acuan harga batu bara yang melandasi DMO, tarif batu bara low rank yang didapatkan produsen cuma berkisar USD34-39 per ton.

Besaran nominal tersebut dianggap amat menyulitkan para pelaku industri tambang dalam menutup biaya operasional.

"Saya melihatnya, kalau kami berbasis low rank, itu rata-rata harga, yang USD70 itu kan basis 6.322 kalori, sehingga harga itu (low rank) only 34-39 dolar, memang di bawah cost ini berat. Dulu, waktu rapat yang harga 70 dollar, usulannya kan antara 85-an, sehingga menurut saya antara 80, 85-90 menurut saya pilihan terbaik untuk kondisi saat ini," ujar dari Sumbernya.

Walau begitu, dia berpendapat ketetapan angka koreksi harga DMO tetap menjadi hak prerogatif pihak penguasa, terutama melalui penyelarasan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan lantaran berkolerasi dengan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik serta subsidi.

"Tapi pilihan yang tepat berapa, tinggal bagaimana ESDM dan dengan Kementerian Keuangan karena ini menyangkut BPP dan subsidi juga. Kalau PLN sih mau beli berapa pun, tapi kan harga itu bukan ditentukan oleh PLN, oleh pemerintah. Sehingga kami harus berani revisi itu karena kembali ke masalah hukum, tidak mungkin investor rugi," kata dari Sumbernya.

Reporter: David Ilham