Cegah Polusi, Tambang Batubara Jambi Kelola Sampah Domestik

Alam Firmansyah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Kamis, 09 Juli 2026 | 15:41:51 WIB

JAMBI - PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bersama PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC), entitas bisnis tambang batu bara di Provinsi Jambi, mempraktikkan pengolahan sampah rumah tangga di lingkungan operasional dengan sistem "sanitary landfill" demi menangkal kontaminasi lingkungan.

"Metode ini kami terapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mendukung praktik pertambangan yang baik di Provinsi Jambi," kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AJC Alam Firmansyah di Jambi, Rabu, dari Sumbernya.

Menurut penjelasan Alam, pengolahan sampah dan limbah pada sektor pertambangan diawasi secara disiplin oleh otoritas pemerintah.

Targetnya yaitu memelihara alam sekitar, memproteksi keselamatan segenap pegawai, serta menjaga masyarakat di sekitar area kerja.

Ia menerangkan pengolahan limbah di dalam perusahaan tambang dikoordinasikan secara saksama, mulai dari langkah perlakuan awal hingga ke pembuangan akhir.

Bukan sekadar memenuhi mandat hukum dan memelihara keasrian lingkungan, manajemen limbah menjadi komponen vital untuk mereduksi risiko kerja perusahaan.

"Hal ini juga menjadi syarat untuk mempertahankan izin operasional, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mempertahankan reputasi perusahaan," katanya.

Sisa buangan domestik non-B3 seumpama sisa konsumsi, kotak kardus, dan plastik yang tidak tercemar zat berbahaya diproses lewat fasilitas "sanitary landfill".

Menggunakan sistem ini, zat buangan diletakkan di lahan yang cekung, dipadatkan sampai kapasitasnya mengecil, lalu ditimbun rapat menggunakan lapisan tanah setiap hari selaras aturan pemerintah.

Titik pembuangan sisa dokumen juga wajib memenuhi kriteria standar, yang mana tidak terletak di kawasan yang terdapat aliran sungai.

"Semua sudah ada aturannya. Sampah domestik diperbolehkan dikelola dengan metode sanitary landfill, dan lokasi pembuangan nya tidak boleh berada di titik yang memiliki aliran sungai," ujar Alam.

Di sisi lain, untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) layaknya pelumas bekas, aki, serta cairan pelumas, pihak manajemen menerapkan standardisasi khusus.

Mekanismenya berawal dari pendataan, pemilahan, pengendapan, distribusi, hingga daur ulang yang dikerjakan oleh badan usaha berizin resmi.

Dalam momentum itu, Alam pun menepis kabar burung yang mengklaim korporasinya membuang tumpukan sampah ke dalam celah lubang galian tambang.

Ia menegaskan informasi tersebut bertolak belakang dengan realita di lapangan sebab seluruh sampah domestik diletakkan di zona yang sudah ditetapkan melalui sistem sanitary landfill.

Ia menambahkan, lahan penimbunan sampah ditutup secara rutin memanfaatkan lapisan tanah yang dipadatkan dan skema tersebut disiapkan demi mengontrol air lindi (leachate), melenyapkan bau, serta menghalau datangnya hama.

Setelah kapasitasnya penuh, lahan itu akan dipulihkan serta ditanami kembali lewat program penanaman pohon.

Sesuai penuturan Alam, semua dinamika pertambangan diposisikan di bawah supervisi pemerintah dan wajib tunduk pada pelbagai peraturan hukum yang berlaku.

Kelalaian terhadap ketetapan tersebut dapat berakibat pada pemberian sanksi operasional hingga pencabutan legalitas izin usaha.

"Alhamdulillah PT AJC dan PT SAS selalu mengedepankan kaidah teknik pertambangan yang baik. Itu menjadi salah satu alasan perusahaan dapat terus beroperasi hingga saat ini," ucapnya.

Sistem pembuangan limbah di dunia pertambangan ini berlandaskan pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta amandemennya, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain daripada itu, rujukan hukum lainnya yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 terkait Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Reporter: David Ilham