Berapa biaya klaim asuransi mobil mungkin menjadi pertanyaan yang muncul saat pemilik asuransi mengetahui jumlah yang harus dibayarkan setelah mengajukan klaim.
Meskipun biaya ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam polis asuransi, banyak pemegang polis yang tidak terlalu memperhatikan atau membaca secara rinci bagian tersebut.
Saat mengajukan klaim, pemilik asuransi memang akan dikenakan biaya tertentu yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Biaya ini telah diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pemegang polis perlu memahami dengan baik agar tidak terkejut saat harus membayar biaya tersebut.
Penting bagi pemilik asuransi untuk mengetahui hal ini sejak awal agar lebih siap dan tidak kaget dengan berapa biaya klaim asuransi mobil yang mungkin harus dibayar di kemudian hari.
Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Biaya klaim asuransi mobil merujuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi saat mengajukan klaim. Biaya ini dikenakan setelah seluruh berkas dan proses klaim selesai diproses oleh pihak asuransi.
Biaya ini dikenal dengan istilah own risk (OR) atau deductible, yang berarti biaya risiko yang harus ditanggung sendiri oleh pemilik asuransi. Jenis biaya ini umumnya diterapkan pada polis asuransi mobil all risk.
Pemberlakuan deductible bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik asuransi agar lebih berhati-hati saat berkendara.
Dengan adanya biaya ini, pemilik asuransi menyadari bahwa asuransi tidak menanggung seluruh biaya perbaikan mobil akibat risiko yang terjadi.
Selain itu, penerapan deductible juga bertujuan untuk mencegah proses klaim administratif yang tidak efisien. Tanpa adanya biaya deductible, klaim untuk kerugian kecil, seperti kerusakan seharga Rp100 ribu, bisa saja diajukan.
Namun, biaya administrasi untuk memproses klaim tersebut bisa lebih besar daripada nilai klaim itu sendiri. Dengan adanya deductible, proses administratif bisa lebih efisien.
Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet?
Berapa biaya klaim asuransi mobil dapat dipengaruhi oleh besaran premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Semakin tinggi premi yang dibayar, semakin rendah biaya deductible yang dikenakan, dan sebaliknya.
Aturan terbaru mengenai biaya deductible ini tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017, yang mengatur mengenai Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Dalam surat edaran tersebut, OJK telah menetapkan ketentuan mengenai biaya deductible atau own risk sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian.
- Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian.
Oleh karena itu, saat hendak mengajukan klaim, nasabah memiliki kewajiban untuk membayar biaya klaim dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya klaim deductible wajib dibayarkan oleh pemilik asuransi setiap kali mereka mengajukan klaim.
- Biaya deductible hanya berlaku pada klaim asuransi yang disebabkan oleh kerusakan fisik pada kendaraan.
Perlu diketahui, biaya deductible ini tidak dikenakan untuk klaim yang terkait dengan kerugian nonfisik, seperti tuntutan hukum yang timbul akibat suatu risiko.
Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil All Risk
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, biaya klaim umumnya diterapkan pada jenis asuransi mobil all risk. Berikut adalah ketentuan mengenai biaya serta cara pembayaran biaya klaim, seperti yang dikutip dari Lifepal.
1. Istilah per anyone accident dalam polis
Pada polis asuransi, biaya deductible atau own risk biasanya dicantumkan dengan tambahan kalimat "per anyone accident," yang berarti biaya tersebut dibayar per kejadian atau risiko yang terjadi.
2. Dua kali deductible untuk dua kali kecelakaan
Apabila klaim asuransi diajukan akibat dua kejadian kecelakaan, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah klaim disetujui oleh pihak asuransi.
3. Cara bayar biaya klaim dipotong dari uang pertanggungan
Mengenai pembayaran biaya klaim, umumnya pihak asuransi akan memotong jumlah biaya deductible langsung dari uang pertanggungan yang diberikan.
Sebagai contoh, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim sebesar Rp10 juta, biaya deductible sebesar Rp300 ribu akan dipotong, sehingga pemilik polis akan menerima penggantian sebesar Rp9,7 juta.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik asuransi mobil untuk membaca polis asuransi dengan cermat sebelum menyetujuinya.
Kamu juga bisa menanyakan berbagai hal terkait polis, termasuk biaya klaim asuransi mobil atau biaya deductible, agar tidak terkejut ketika uang pertanggungan klaim dipotong.
4. Biaya klaim tergantung nilai premi dan penyebab kecelakaan
Sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK dalam surat edaran, biaya deductible untuk setiap klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu.
Namun, biaya deductible dapat lebih tinggi, bergantung pada nilai premi yang dibayarkan atau penyebab kejadian tersebut. Misalnya,
untuk kejadian yang disebabkan oleh huru-hara, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp500 ribu.
Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Mobil
Agar klaim asuransi bisa diproses dengan cepat, penting untuk memahami prosedur yang tepat dalam mengajukan klaim asuransi mobil. Berikut adalah cara klaim asuransi pada mobil lecet.
1. Buat laporan lengkap ke pihak asuransi
Sebaiknya segera buat laporan lengkap ke pihak asuransi mengenai kecelakaan atau kerusakan yang terjadi pada mobil.
Perhatikan ketentuan waktu pelaporan yang tercantum dalam polis asuransi, karena beberapa asuransi menetapkan batas waktu pelaporan paling lambat 3 x 24 jam sejak kejadian.
Selain memperhatikan waktu, pastikan laporan yang diajukan sudah mencakup bukti dan dokumen yang diperlukan untuk klaim.
2. Buat laporan lengkap ke kepolisian
Jika klaim yang diajukan berkaitan dengan kehilangan atau kecelakaan, pihak asuransi biasanya akan meminta surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Oleh karena itu, segera urus surat laporan kehilangan atau kecelakaan di kantor polisi setelah kejadian terjadi.
Ini akan mempercepat proses klaim, karena surat keterangan tersebut sering kali menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi.
3. Jalani survei dari pihak asuransi
Untuk memverifikasi kebenaran laporan klaim, perusahaan asuransi biasanya akan mengirimkan tim survei. Sebaiknya, tunggu hingga survei selesai dilakukan sebelum melanjutkan penggunaan mobil yang diasuransikan.
Jika klaim diajukan karena kasus kehilangan, tim survei akan memeriksa berkas-berkas kejadian yang telah dikirimkan sebelum memberikan persetujuan atas klaim penggantian.
4. Isi formulir klaim dengan lengkap
Sebelum perusahaan asuransi memutuskan untuk menerima atau menolak klaim, mereka biasanya akan meminta pemegang polis untuk mengisi formulir klaim.
Formulir tersebut umumnya akan meminta data terkait kronologi kejadian yang menyebabkan kecelakaan atau kehilangan.
Pastikan untuk mengisi formulir klaim dengan informasi yang benar dan jelas. Keakuratan dan kelengkapan data sangat penting, karena informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap bisa menyebabkan klaim ditolak, yang tentunya akan merugikan kita.
Syarat Dokumen Klaim Asuransi Mobil
Cara klaim asuransi mobil yang tidak boleh diabaikan adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
Meskipun dokumen klaim asuransi mobil untuk kejadian kehilangan atau kecelakaan pada umumnya hampir sama, tetap ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah rincian dokumen klaim yang dibutuhkan untuk masing-masing kasus:
a. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan atau kerusakan sebagian kendaraan akibat tindak kejahatan:
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani oleh tertanggung
b. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena tindak kejahatan:
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
- Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan
c. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan:
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
- Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga. Surat ini menjadi jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
- Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Sering kali, pihak asuransi akan menolak klaim jika pihak ketiga sudah memiliki asuransi mobil.
Contoh Surat Klaim Asuransi Mobil
Untuk mengajukan klaim, pemegang polis harus mengurus proses tersebut sendiri. Namun, jika kamu tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, klaim dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat adanya surat kuasa.
Surat kuasa ini berfungsi sebagai bukti bahwa proses klaim asuransi kamu dapat diwakilkan oleh pihak lain. Lantas, bagaimana cara membuat surat kuasa tersebut?
Berikut adalah contoh surat pengajuan klaim asuransi kendaraan yang dapat digunakan sebagai referensi untuk pembuatan surat kuasa.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………….
Alamat : ……………….
Umur: ……………….
Hubungan dengan tertanggung: ……………….
NIK : ……………….
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan Pemilik Polis Asuransi Nomor: ………………., dari Asuransi ………………., atas kendaraan ………………., warna ………………., Nomor Polisi: ………………., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : ……………….
Alamat : ……………….
Umur: ……………….
Hubungan dengan tertanggung: ……………….
NIK : ……………….
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk pengurusan klaim atas kendaraan, mengacu pada Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas Nomor: ………………., yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sektor ……………….
Selanjutnya Penerima Kuasa berhak untuk mengajukan klaim, memberikan keterangan, dan menerima klaim serta tanda terimanya.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat pikiran, rohani dan jasmani, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kota/Kabupaten………., Tanggal ………….
(tanda tangan Pemberi Kuasa) (tanda tangan Penerima Kuasa)
Sebagai penutup, sebagai pemegang polis, penting untuk memahami dengan baik mengenai berapa biaya klaim asuransi mobil agar tidak terkejut saat proses klaim dilakukan.