Selasa, 20 Januari 2026

Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang Jadi Awal Bongkar Jaringan Lebih Luas

Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang Jadi Awal Bongkar Jaringan Lebih Luas
Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang Jadi Awal Bongkar Jaringan Lebih Luas

JAKARTA - Upaya perlindungan keanekaragaman hayati kembali diuji dengan terbongkarnya praktik perdagangan satwa liar di Jawa Tengah. Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi masih nyata dan terorganisir.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghentikan pelaku di lapangan. Penindakan ini diarahkan sebagai langkah awal membongkar jaringan perdagangan yang lebih besar.

Kementerian Kehutanan telah menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga

Harga Properti Turun Tapi Pembeli Sepi Pasar Hunian Masih Tertahan Kini

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menyampaikan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.

“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya,” kata Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa. Ia menegaskan pihaknya memperkuat kerja intelijen bersama berbagai instansi terkait.

Aswin menyebut kerja sama dilakukan dengan BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi. Bukti digital dari komunikasi dan transaksi turut dimanfaatkan untuk membongkar jejaring perdagangan secara lebih utuh.

“Di tingkat wilayah, kami akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan pencegahan supaya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun,” tambahnya. Pernyataan ini menegaskan pendekatan penegakan hukum yang dibarengi langkah preventif.

Awal Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan segera melakukan pemantauan. Proses ini dilanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah rangkaian pemantauan dilakukan, petugas bergerak melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di lokasi yang dicurigai.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut berada dalam penguasaan para pelaku.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas perdagangan ilegal. Aparat kemudian mengamankan barang bukti dan para pelaku untuk proses hukum.

Langkah cepat ini dilakukan guna mencegah kerugian lebih besar terhadap satwa liar. Selain itu, penindakan juga bertujuan menyelamatkan satwa yang masih hidup.

Jenis Satwa Dilindungi yang Diamankan

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling dalam keadaan hidup. Selain itu, ditemukan pula satu ekor trenggiling dalam kondisi mati.

Petugas juga mengamankan satu ekor elang alap tikus. Satwa tersebut merupakan jenis burung pemangsa yang dilindungi.

Selain elang, ditemukan pula satu ekor kakatua jambul kuning. Burung ini dikenal sebagai satwa endemik dengan populasi yang terus menurun.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tiga ekor kucing hutan. Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi tertekan akibat penanganan yang tidak layak.

Barang bukti lain yang diamankan adalah sekitar 500 gram sisik trenggiling. Sisik tersebut diduga berasal dari hasil perburuan ilegal.

Selain satwa, petugas juga mengamankan perlengkapan. Barang-barang itu berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan serta mengangkut satwa.

Kondisi penyimpanan satwa dinilai sangat tidak manusiawi. Cara pengemasan tersebut berpotensi menimbulkan stres berat dan kematian.

Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya ditangkap di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Pelaku pertama berinisial MU berusia 22 tahun. Ia diketahui merupakan warga Kabupaten Temanggung.

Pelaku kedua berinisial AR berusia 24 tahun. Ia merupakan warga Kabupaten Magelang.

Kedua pelaku diduga terlibat langsung dalam praktik perdagangan satwa dilindungi. Aparat masih mendalami peran masing-masing pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi pidana berat. Ancaman hukuman berupa penjara paling lama 10 tahun.

Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda. Denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp2 miliar.

Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan. Aparat menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan lingkungan.

Penanganan Satwa dan Dampak Ekologis

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah Dyah Sulistyani menyoroti dampak kasus ini. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Jawa.

“Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem,” ujar Dyah. Ia menegaskan bahwa hilangnya satwa-satwa ini dapat berdampak luas.

Dyah menjelaskan bahwa pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak sangat berbahaya. Kondisi tersebut menyebabkan stres berat dan meningkatkan risiko kematian.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menyelamatkan satwa. Upaya dilakukan untuk menstabilkan kondisi kesehatan satwa-satwa tersebut.

Penanganan dilakukan sesuai standar kesejahteraan satwa. Langkah ini penting agar satwa memiliki peluang hidup yang lebih baik.

Selanjutnya, pihak BKSDA Jawa Tengah akan melakukan penilaian. Penilaian ini untuk menentukan kemungkinan pelepasliaran satwa.

Jika tidak memungkinkan dilepasliarkan, satwa akan ditempatkan di lembaga konservasi. Penempatan dilakukan pada fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan satwa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam perlindungan satwa. Laporan warga terbukti menjadi kunci awal pengungkapan kasus.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Inilah Modal Usaha Ayam Geprek, Panduan Lengkap untuk Pemula 2026

Inilah Modal Usaha Ayam Geprek, Panduan Lengkap untuk Pemula 2026

Jadwal Kapal Pelni Sorong ke Jakarta Januari 2026 Lengkap dengan Rute, Waktu Tempuh, dan Harga Tiket Terbaru

Jadwal Kapal Pelni Sorong ke Jakarta Januari 2026 Lengkap dengan Rute, Waktu Tempuh, dan Harga Tiket Terbaru

Jadwal Lengkap Kapal Ferry Singkil Gunung Sitoli Januari 2026 Beserta Tarif Penumpang dan Kendaraan Terbaru

Jadwal Lengkap Kapal Ferry Singkil Gunung Sitoli Januari 2026 Beserta Tarif Penumpang dan Kendaraan Terbaru

Update Jadwal Lengkap KA Prameks Januari 2026 Rute Yogyakarta–Kutoarjo dan Sebaliknya

Update Jadwal Lengkap KA Prameks Januari 2026 Rute Yogyakarta–Kutoarjo dan Sebaliknya

Jadwal Lengkap Kereta Api Bandara YIA Selasa 20 Januari 2026 Jadi Andalan Akses Praktis ke Bandara

Jadwal Lengkap Kereta Api Bandara YIA Selasa 20 Januari 2026 Jadi Andalan Akses Praktis ke Bandara