JAKARTA - Pemerintah mempercepat pencairan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026 seiring pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini memungkinkan penyaluran bantuan PKH dan BPNT dapat dimulai lebih cepat, diperkirakan setelah 10 April 2026.
Percepatan Penyaluran Bansos 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan setiap tanggal 10, hasil pemutakhiran data DTSEN diterima dan menjadi pedoman penyaluran bansos. Hal ini penting agar distribusi bantuan tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca JugaBahlil Ungkap Uni Eropa Minta Pasokan Batu Bara 20 Juta Ton ke RI
Penyaluran bansos April 2026 mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjaga daya beli setelah momen Lebaran.
Cara Cek Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi maupun aplikasi ponsel. Langkah pertama melalui situs resmi, buka https://cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK, kode captcha, lalu klik “Cari Data”.
Jika terdaftar, sistem menampilkan nama penerima, status, dan periode penyaluran. Cara kedua menggunakan aplikasi Cek Bansos, unduh melalui Play Store atau App Store, lakukan registrasi, masukkan data wilayah dan nama, lalu klik “Cari Data”.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026
Penyaluran dilakukan secara bertahap tiap triwulan, mulai dari Januari hingga Desember 2026. Triwulan II meliputi April–Juni 2026, sehingga masyarakat perlu memantau jadwal agar bantuan tepat waktu.
Secara rinci, Tahap 1: Januari–Maret, Tahap 2: April–Juni, Tahap 3: Juli–September, dan Tahap 4: Oktober–Desember 2026. Penerima dapat menyesuaikan pencairan sesuai jadwal masing-masing triwulan.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos
Untuk menerima PKH dan BPNT, penerima harus WNI dengan NIK valid dan terdaftar di DTSEN. Mereka juga harus termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan berpenghasilan tetap dari negara.
Selain itu, penerima tidak boleh memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Memenuhi syarat ini memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2026
Bantuan PKH bervariasi menurut kategori penerima, seperti ibu hamil Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap. Anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, dan korban pelanggaran HAM juga menerima nominal sesuai ketentuan.
Sementara BPNT memberikan Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), disalurkan setiap triwulan sehingga total Rp600.000 per tahap. Masyarakat disarankan segera mengecek data agar penyaluran berjalan lancar sesuai jadwal.
Nathasya Zallianty
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Manchester United Incar Shea Charles Murah Untuk Gantikan Casemiro Musim Panas
- Jumat, 10 April 2026
Chelsea Tolak Real Madrid Demi Pertahankan Bek Muda Josh Acheampong Masa Depan
- Jumat, 10 April 2026
Liverpool Semakin Dekat Amankan Kontrak Baru Ibrahima Konate Di Anfield Musim Ini
- Jumat, 10 April 2026












