Rabu, 06 Mei 2026

Cara Atasi SPT Kurang Bayar di Coretax Terbaru Lengkap Mudah Dipahami Wajib Pajak

Cara Atasi SPT Kurang Bayar di Coretax Terbaru Lengkap Mudah Dipahami Wajib Pajak
Cara Atasi SPT Kurang Bayar di Coretax Terbaru Lengkap Mudah Dipahami Wajib Pajak

JAKARTA - Pelaporan pajak tahunan kembali menjadi perhatian publik setelah jutaan wajib pajak mulai menyelesaikan kewajiban mereka di awal April 2026. 

Di tengah proses tersebut, salah satu kendala yang kerap muncul adalah status kurang bayar saat mengisi SPT. Kondisi ini sering kali membuat wajib pajak bingung, terutama dengan sistem baru Coretax yang kini digunakan secara luas.

Lebih dari 10 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan. Fenomena ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat, meskipun masih ada tantangan teknis seperti kurang bayar yang perlu dipahami dengan baik.

Baca Juga

Cara Cek Kondisi Baterai SoH Mobil Listrik Tanpa Alat

Lonjakan Pelaporan SPT Awal April

Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 1 April 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931. Dari angka tersebut, lebih dari 9 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Sisanya terdiri dari wajib pajak nonkaryawan serta badan usaha.

Rincian menunjukkan sebanyak 9.315.880 SPT dilaporkan oleh karyawan, sementara 1.116.703 berasal dari nonkaryawan. Adapun wajib pajak badan menyumbang ratusan ribu laporan, baik dalam denominasi rupiah maupun dolar AS. Angka ini mencerminkan tren kepatuhan yang terus meningkat dibandingkan periode sebelumnya.

Selain itu, aktivasi akun Coretax juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga awal April, tercatat lebih dari 17,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Hal ini menjadi bagian dari transformasi digital sistem perpajakan nasional yang terus didorong pemerintah.

Penyebab SPT Kurang Bayar Muncul

Kurang bayar pajak merupakan kondisi ketika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan pajak yang telah dibayarkan. Dalam sistem Coretax, kondisi ini bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk perhitungan otomatis terhadap penghasilan tambahan seperti diskon dan cashback.

Banyak wajib pajak yang tidak menyadari bahwa komponen tersebut masuk dalam kategori penghasilan kena pajak. Akibatnya, saat pengisian SPT selesai, sistem menunjukkan adanya kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum pelaporan dianggap lengkap.

Meski terdengar rumit, sebenarnya kondisi ini bukanlah masalah besar. Dengan pemahaman yang tepat, kurang bayar justru bisa diselesaikan dengan langkah sederhana langsung melalui sistem yang telah disediakan.

Relaksasi Sanksi dari Pemerintah

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tidak akan dikenai sanksi selama pelaporan dilakukan maksimal satu bulan setelah batas waktu. Relaksasi ini juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas implementasi sistem Coretax yang masih dalam tahap penyesuaian. Selain itu, faktor libur nasional dan cuti bersama juga turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan tahun ini.

Langkah Praktis Melunasi Kurang Bayar

Proses mengatasi SPT kurang bayar di Coretax sebenarnya cukup sederhana. Setelah wajib pajak menyelesaikan pengisian SPT, sistem akan menampilkan opsi “Bayar dan Lapor” yang dapat langsung digunakan.

Langkah pertama adalah memilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah itu, pengguna hanya perlu mengikuti proses hingga pembayaran berhasil. Jika semua tahapan selesai, status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.

Kemudahan ini menjadi salah satu keunggulan Coretax, karena seluruh proses dapat dilakukan dalam satu platform tanpa perlu berpindah layanan. Hal ini tentu mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara efisien.

Pilihan Metode Pembayaran di Coretax

Terdapat dua metode utama yang dapat digunakan untuk melunasi kurang bayar, yaitu melalui saldo deposit atau kode billing. Kedua metode ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan wajib pajak.

Metode pertama menggunakan saldo deposit. Jika saldo mencukupi, wajib pajak cukup memilih opsi tersebut dan mengonfirmasi pembayaran. Setelah transaksi berhasil, status SPT langsung berubah tanpa langkah tambahan.

Sementara itu, metode kedua menggunakan kode billing. Sistem akan otomatis menerbitkan kode berisi 15 digit yang dapat digunakan untuk pembayaran melalui bank, kantor pos, atau kanal resmi lainnya. Kode ini memiliki masa berlaku maksimal 14 hari.

Jika pembayaran berhasil dilakukan sesuai nominal, maka status SPT akan diperbarui secara otomatis. Namun, penting untuk memastikan pembayaran dilakukan sebelum masa berlaku kode billing habis agar tidak perlu membuat ulang.

Batas Waktu dan Tips Pelaporan Lancar

Pemerintah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2026. Kebijakan ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak disarankan untuk memastikan seluruh data penghasilan telah diinput dengan benar. Selain itu, penting juga untuk memeriksa kembali potongan pajak serta menyiapkan dana jika terdapat kekurangan pembayaran.

Penggunaan metode pembayaran yang praktis juga dapat membantu mempercepat proses. Dengan persiapan yang matang, pelaporan SPT tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi aktif terhadap pembangunan negara.

Dengan memahami alur dan solusi yang tersedia, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir menghadapi status kurang bayar. Sistem Coretax hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit, sehingga proses administrasi pajak bisa dilakukan dengan lebih nyaman dan transparan.

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kolaborasi Nikel RI-Filipina, Bahlil Buka Peluang Bisnis B2B

Kolaborasi Nikel RI-Filipina, Bahlil Buka Peluang Bisnis B2B

Andalan Artha Primanusa Perkuat Jasa Kontraktor Batu Bara dan Nikel

Andalan Artha Primanusa Perkuat Jasa Kontraktor Batu Bara dan Nikel

Alasan Mobil Listrik di Indonesia Dominan Pakai Baterai Nikel NCM

Alasan Mobil Listrik di Indonesia Dominan Pakai Baterai Nikel NCM

Prospek Industri Batubara dan Nikel di Tengah Transisi Energi Global

Prospek Industri Batubara dan Nikel di Tengah Transisi Energi Global

Skema Baru Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel Segera Berlaku

Skema Baru Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel Segera Berlaku