Rabu, 06 Mei 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Tajam Senin 6 April 2026 Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Tajam Senin 6 April 2026 Terbaru
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Tajam Senin 6 April 2026 Terbaru

JAKARTA - Pergerakan harga emas kembali menjadi sorotan di awal pekan ini. Pada Senin, 6 April 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat mengalami penurunan signifikan. 

Kondisi ini memicu perhatian pelaku pasar dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun cukup dalam dibandingkan posisi sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan adanya tekanan pasar yang cukup kuat, meski secara tren tahunan emas masih berada dalam jalur kenaikan. Fluktuasi seperti ini menjadi hal yang lumrah dalam dinamika harga komoditas global.

Baca Juga

Cara Cek Kondisi Baterai SoH Mobil Listrik Tanpa Alat

Penurunan harga emas yang cukup signifikan di awal pekan

Harga emas Antam pada Senin 6 April 2026 tercatat ambrol sebesar Rp 26.000 menjadi Rp 2.831.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan tajam dibandingkan posisi sebelumnya yang masih berada di level Rp 2.857.000 per gram pada Sabtu.

Sebelumnya, pada Jumat 3 April 2026, harga emas juga sempat mengalami penurunan cukup besar hingga Rp 65.000. Dengan demikian, tren pelemahan harga emas sudah terlihat dalam beberapa hari terakhir, meski sempat stabil dalam waktu singkat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa pasar emas tengah mengalami tekanan, yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor global seperti pergerakan dolar AS, suku bunga, hingga sentimen investor terhadap aset safe haven.

Kinerja emas sepanjang tahun masih menunjukkan tren positif

Meski mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir, harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih mencatatkan kinerja yang cukup baik. Sejak awal tahun, harga emas telah mengalami kenaikan sekitar 14 persen.

Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam berada di level Rp 2.488.000 per gram. Kenaikan hingga ke level saat ini menunjukkan bahwa secara jangka panjang, emas masih menjadi instrumen investasi yang relatif stabil dan menguntungkan.

Bahkan, emas Antam sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa potensi kenaikan harga emas tetap terbuka meskipun terjadi koreksi dalam jangka pendek.

Harga buyback juga ikut terkoreksi mengikuti pasar

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Pada Senin, harga buyback turun sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 2.550.000 per gram.

Penurunan ini mengikuti tren harga emas global yang sedang melemah. Bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya, harga buyback menjadi acuan penting karena menentukan nilai yang akan diterima.

Perlu diperhatikan bahwa transaksi jual kembali emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi faktor tambahan yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan transaksi.

Rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru

Selain harga per gram, Antam juga menyediakan berbagai ukuran emas batangan dengan harga yang berbeda. Berikut rincian harga emas Antam per Senin, belum termasuk pajak:

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.465.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.831.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.602.000
Emas Antam 3 gram: Rp 8.378.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.930.000

Untuk ukuran yang lebih besar, harga yang ditawarkan juga semakin tinggi seiring dengan beratnya. Emas Antam 10 gram dibanderol Rp 27.805.000, sementara 25 gram mencapai Rp 69.387.000.

Adapun emas 50 gram dijual seharga Rp 138.695.000, dan ukuran 100 gram berada di level Rp 277.312.000. Untuk investor besar, tersedia juga ukuran 250 gram hingga 1.000 gram yang masing-masing dihargai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Ketentuan pajak dalam transaksi emas yang perlu dipahami

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besaran pajak untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.

Sementara itu, untuk penjualan kembali dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Dinamika harga emas dan strategi investor ke depan

Pergerakan harga emas yang fluktuatif menuntut investor untuk lebih cermat dalam mengambil keputusan. Penurunan harga seperti yang terjadi saat ini bisa menjadi peluang bagi sebagian orang untuk membeli, namun juga menjadi momen evaluasi bagi yang sudah memiliki emas.

Dalam jangka panjang, emas masih dianggap sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, memahami tren pasar dan faktor yang memengaruhi harga menjadi kunci dalam memaksimalkan keuntungan.

Dengan kondisi pasar yang dinamis, investor disarankan untuk tidak hanya berpatokan pada pergerakan harian. Pendekatan jangka panjang dan strategi yang matang tetap menjadi kunci dalam menghadapi fluktuasi harga emas.

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kolaborasi Nikel RI-Filipina, Bahlil Buka Peluang Bisnis B2B

Kolaborasi Nikel RI-Filipina, Bahlil Buka Peluang Bisnis B2B

Andalan Artha Primanusa Perkuat Jasa Kontraktor Batu Bara dan Nikel

Andalan Artha Primanusa Perkuat Jasa Kontraktor Batu Bara dan Nikel

Alasan Mobil Listrik di Indonesia Dominan Pakai Baterai Nikel NCM

Alasan Mobil Listrik di Indonesia Dominan Pakai Baterai Nikel NCM

Prospek Industri Batubara dan Nikel di Tengah Transisi Energi Global

Prospek Industri Batubara dan Nikel di Tengah Transisi Energi Global

Skema Baru Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel Segera Berlaku

Skema Baru Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel Segera Berlaku