JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa informasi rating yang ditampilkan pada platform gim global, khususnya Steam, bukan merupakan hasil klasifikasi resmi dari Indonesia.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait sistem penilaian usia dalam gim digital.
Penegasan tersebut muncul setelah ditemukan adanya tampilan rating yang menggunakan label Indonesia Game Rating System (IGRS) di platform tersebut. Pemerintah menilai hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Baca JugaBahlil Ungkap Uni Eropa Minta Pasokan Batu Bara 20 Juta Ton ke RI
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating tersebut berasal dari mekanisme internal platform. Sistem ini berbasis self-declare dan belum melalui proses verifikasi resmi pemerintah.
Potensi Kesalahpahaman di Tengah Pengguna Gim
Kemunculan label IGRS di platform global berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna. Banyak masyarakat yang mungkin menganggap bahwa rating tersebut telah melalui proses resmi dari pemerintah Indonesia.
Sonny menjelaskan bahwa hal ini bisa berdampak pada pemahaman publik, terutama dalam menilai kelayakan usia suatu gim. Informasi yang tidak terverifikasi dapat memengaruhi keputusan orang tua maupun pengguna dalam memilih konten.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” kata Sonny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan pengguna, khususnya anak-anak dan remaja.
Kewajiban Pelaku Usaha Digital di Indonesia
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Hal ini termasuk dalam penyajian rating usia pada konten digital.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi di Indonesia. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi UU ITE, serta peraturan turunan lainnya.
Selain itu, terdapat juga Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengawasan sistem digital di Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap platform diharapkan dapat mengikuti standar yang berlaku secara nasional.
Indikasi Ketidaksesuaian dengan Regulasi Nasional
Kemkomdigi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di platform dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah penggunaan label IGRS tanpa proses verifikasi resmi.
Selain itu, tampilan rating yang berasal dari mekanisme internal platform juga dinilai belum memenuhi standar klasifikasi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini menjadi perhatian karena menyangkut keakuratan informasi publik.
Baca juga: Roblox adopsi klasifikasi usia IGRS untuk kontennya di Indonesia
Pemerintah menilai bahwa penggunaan label resmi tanpa verifikasi dapat menyesatkan pengguna. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Langkah Klarifikasi dan Evaluasi oleh Kemkomdigi
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan meminta klarifikasi kepada pihak Steam terkait penggunaan label IGRS. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional.
Pemerintah juga akan melakukan pembahasan lebih lanjut guna mengevaluasi kepatuhan platform terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memastikan perlindungan pengguna tetap terjaga.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” ujar Sonny.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi ekosistem digital secara aktif.
Tindakan Tegas Jika Terjadi Pelanggaran
Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, Kemkomdigi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu bentuk tindakan yang dapat diambil adalah sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.
Penyempurnaan Sistem IGRS dan Partisipasi Masyarakat
Selain melakukan pengawasan, Kemkomdigi juga terus menyempurnakan sistem Indonesia Game Rating System (IGRS). Penyempurnaan ini mencakup penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan.
Tujuannya adalah agar sistem klasifikasi gim di Indonesia dapat berjalan lebih akurat dan dapat dipercaya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan sesuai dengan standar nasional.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi yang tersedia di laman IGRS dan kanal resmi pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari informasi yang tidak valid.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau laporan jika menemukan ketidaksesuaian melalui helpdesk IGRS di alamat helpdesk@igrs.id atau kanal resmi komdigi.go.id. Dengan partisipasi publik, sistem pengawasan diharapkan semakin kuat dan efektif.
Ferdi Tri Nor Cahyo
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Manchester United Incar Shea Charles Murah Untuk Gantikan Casemiro Musim Panas
- Jumat, 10 April 2026
Chelsea Tolak Real Madrid Demi Pertahankan Bek Muda Josh Acheampong Masa Depan
- Jumat, 10 April 2026
Liverpool Semakin Dekat Amankan Kontrak Baru Ibrahima Konate Di Anfield Musim Ini
- Jumat, 10 April 2026












