Korban Penipuan Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Rugi Rp 35 Miliar
JAKARTA - Penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel masih terus dilakukan.
Pihak korban mengonfirmasi adanya 1.286 orang yang menjadi korban dengan total nilai kerugian menyentuh angka Rp 35,34 miliar.
"(jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Kuasa Hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).
Joddy menjelaskan bahwa korban yang terkumpul tidak hanya tertipu untuk program umrah, melainkan juga untuk ibadah haji.
Ia mengungkapkan para jamaah yang telah mengumpulkan tabungan demi bisa berangkat ke tanah suci terpaksa menghadapi kekecewaan besar akibat aksi penipuan dari pihak Hanania Travel.
"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hannania. Namun dari pihak Hannania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hannania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelasnya.
Joddy memaparkan lebih lanjut bahwa para korban awalnya tergiur oleh tawaran paket haji dan umrah.
Namun, sampai pimpinan Hanania Travel diringkus oleh jajaran Polda Metro, para korban tetap belum menerima nomor porsi haji mereka.
"Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi, orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani menyebutkan, para korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada Hanania Travel untuk keberangkatan haji.
Meski demikian, para jamaah tersebut tidak pernah kunjung diberangkatkan.
"Mereka nggak menjanjikan berangkatnya kapan karena itu haji khusus ya, ONH (Ongkos Naik Haji) Plus. Itu tuh ngikutin antrean Kemenhaj, cuman persoalannya di sini adalah jemaah sudah menyetorkan uang DP tahap pertama yang diminta Hannania itu USD 5.000. Setahu saya, seharusnya untuk antrean haji khusus itu cukup 4.000 USD ya ke BPKH," kata dia.
"Persoalannya ini, mungkin dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hannania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," imbuhnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya kini sudah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka resmi.
Ahmad Syah Farhan dijerat menggunakan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Pihak Polda Metro juga sudah memanggil dan memeriksa beberapa influencer terkait perkara ini, di antaranya Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, sampai Dara Arafah.