Satgas: Kawasan Konservasi IKN Kini Bersih dari Tambang Ilegal
JAKARTA - Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terkait terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kini Satgas mulai menargetkan pemberantasan aktivitas tambang ilegal ke area luar hutan lindung.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro mengatakan pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat, termasuk di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.
"Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan," ujar Edgar dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6/2026).
Sejak 2023, sebanyak delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Setelah proses penertiban dilakukan, Otorita IKN bersama para pemangku kepentingan melanjutkan langkah rehabilitasi lingkungan melalui kegiatan revegetasi pada lahan bekas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/06/2026) lalu.
Sebanyak 1.000 pohon ditanam pada area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya merupakan lokasi tambang ilegal.
Jenis tanaman yang ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi yang dipilih untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta keseimbangan ekosistem kawasan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menyebut pemulihan kawasan ini sebagai momentum refleksi bersama atas pentingnya menjaga kawasan hutan.
"Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kami bahwa di masa lalu kami sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kami kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang," ujar Myrna.
Ke depan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pemulihan melalui pengawasan kawasan dan pendataan aktivitas masyarakat.
Pendataan dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai masyarakat yang telah lama bermukim maupun pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan secara tidak sesuai aturan, sehingga kebijakan yang disusun dapat lebih tepat sasaran.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Otorita IKN telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk memperkuat validasi data masyarakat, termasuk mendorong perangkat desa agar memastikan penerbitan dokumen terkait lahan sesuai dengan ketentuan dan tidak berada pada kawasan hutan yang dilindungi.
Selain pemulihan vegetasi, Otorita IKN juga memanfaatkan lokasi penanaman sebagai lahan uji coba inovasi rehabilitasi lahan bersama mitra sektor swasta melalui penggunaan media tanam berbasis biochar.
Teknologi ini memanfaatkan sisa kayu yang ada di hutan untuk membantu menjaga kelembaban tanah, memperbaiki kualitas lahan, serta mendukung pertumbuhan mikroorganisme pada area yang sebelumnya mengalami degradasi.
Melalui pengawasan, penegakan aturan, dan rehabilitasi lingkungan, Otorita IKN terus mendorong pengelolaan kawasan hutan yang selaras dengan pembangunan Nusantara serta keberlanjutan ekosistem.
Sebagai informasi, Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati.
Berdasarkan kondisi eksisting, kawasan ini memiliki tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen.
Sementara itu, sebagian area lainnya merupakan kawasan yang mengalami berbagai bentuk tekanan pemanfaatan lahan dan memerlukan pengelolaan serta pemulihan secara bertahap, termasuk akibat aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.