RUU Migas Atur PI 10 Persen Daerah, Kesiapan BUMD Jadi Sorotan

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 10 Juni 2026
RUU Migas Atur PI 10 Persen Daerah, Kesiapan BUMD Jadi Sorotan
PHM suplai gas ke kilang RU V Balikpapan (FOTO: NET)

JAKARTA - Keharusan untuk menawarkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menarik perhatian setelah tercantum di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) versi 3 Maret 2026 yang sedang ditelaah oleh DPR RI.

Pada draf tersebut, pihak kontraktor mempunyai kewajiban untuk mengajukan PI senilai 10 persen kepada BUMD semenjak rencana pengembangan lapangan migas mendapatkan persetujuan.

Hak partisipasi bagi daerah ini dapat diserahkan lewat bentuk hibah, sistem pembagian keuntungan, ataupun metode lainnya.

"Kontraktor wajib menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan disetujui," demikian ketentuan dalam draf RUU Migas yang dibahas DPR, April 2026 lalu.

Pengaturan skema PI 10 persen ini pada mulanya dibentuk agar wilayah penghasil migas tidak sekadar menggantungkan diri pada Dana Bagi Hasil (DBH), melainkan turut merasakan dampak ekonomi dari industri migas lewat peran BUMD.

Walakin, kesempatan ini dinilai mendatangkan tantangan yang cukup besar.

Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Sasongko menyebutkan bahwa kendala mengenai PI saat ini bukan lagi berada pada aspek regulasi penawarannya, melainkan bertumpu pada kesiapan wilayah setempat dalam mengelola sektor bisnis migas.

“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik melalui keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Menurut pandangannya, masih terdapat banyak pihak di tingkat daerah yang mengira PI sebagai sumber pemasukan yang bisa seketika mendatangkan profit.

Padahal, sektor hulu migas memerlukan modal investasi yang teramat besar serta mempunyai masa pengembalian dana yang cukup lama.

“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi,” kata Didik.

Ia menjabarkan bahwa dalam metode carry atau penyediaan modal investasi awal, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bakal menanggung terlebih dahulu porsi modal investasi milik daerah.

Dana talangan tersebut kelak dipulihkan kembali melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD tatkala lapangan migas sudah mulai beroperasi menghasilkan produksi.

Di samping masalah pemahaman mengenai dunia bisnis, Didik menganggap pengelolaan dana PI oleh BUMD juga berpeluang menjadi sorotan masyarakat apabila tata kelola di dalamnya tidak diperkuat.

“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” ujarnya.

Ulasan yang senada turut diutarakan oleh mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara.

Berdasarkan penilaiannya, PI 10 persen memiliki peran krusial demi menumbuhkan rasa kepemilikan dari daerah terhadap proyek migas, namun pemberian dukungan bagi kelancaran proyek tersebut masih menjadi sebuah tantangan tersendiri.

“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” kata Benny.

Ia mengimbuhkan bahwa BUMD dituntut untuk memahami aspek operasional, pengeluaran biaya, tingkat risiko, serta tata kerja bisnis migas, termasuk dengan cara meningkatkan kompetensi sumber daya manusia lewat perekrutan tenaga ahli profesional yang menguasai industri tersebut.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua