KESDM Kebut Regulasi Migas Nonkonvensional untuk Genjot Produksi

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Minggu, 14 Juni 2026
KESDM Kebut Regulasi Migas Nonkonvensional untuk Genjot Produksi
KESDM Kebut Regulasi Migas (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian regulasi baru yang ditujukan untuk mendorong pengembangan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK).

Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan produksi migas nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan tersebut rampung pada akhir Juni 2026 dan dapat mulai diterapkan pada awal Juli.

Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika ekonomi global serta tekanan yang ditimbulkan oleh fluktuasi nilai tukar rupiah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, regulasi baru tersebut disiapkan untuk membuka peluang pemanfaatan sumber daya migas yang selama ini belum berkembang secara optimal.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, peningkatan produksi domestik akan membantu menekan kebutuhan impor energi dan mengurangi kerentanan terhadap gejolak eksternal.

Urgensi pengembangan migas nonkonvensional semakin terasa mengingat kesenjangan antara produksi dan konsumsi energi nasional masih cukup besar.

Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), konsumsi minyak Indonesia saat ini mencapai sekitar 1,52 juta barel per hari.

Sementara itu, produksi minyak nasional masih berada di kisaran 610 ribu barel per hari, sehingga kekurangan pasokan harus dipenuhi melalui impor.

Ketergantungan terhadap pasokan luar negeri juga terjadi pada komoditas LPG.

Kebutuhan LPG nasional tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 10 juta ton, namun sebagian besar masih berasal dari impor.

Situasi tersebut mendorong pemerintah mencari sumber pasokan energi alternatif dari dalam negeri, termasuk melalui optimalisasi potensi migas nonkonvensional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema insentif guna menarik minat investasi pada sektor tersebut.

Sejumlah regulasi yang ada saat ini juga sedang dievaluasi dan direvisi agar kegiatan eksplorasi serta pengembangan migas nonkonvensional menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi pelaku usaha.

Tidak hanya berfokus pada investasi, pemerintah juga ingin memperkuat keterlibatan perusahaan nasional dalam menggarap potensi migas nonkonvensional yang tersebar di berbagai daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sumber pertumbuhan produksi baru di tengah tren penurunan produksi dari lapangan migas konvensional yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

Migas nonkonvensional mencakup sumber daya seperti shale gas, tight gas, dan coal bed methane (CBM).

Berbeda dengan migas konvensional, pengembangan sumber daya tersebut membutuhkan teknologi khusus, investasi yang lebih besar, serta pendekatan regulasi yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi karakteristik lapangannya.

Karena itu, pemerintah memandang perlunya aturan yang lebih adaptif guna memberikan kepastian usaha sekaligus mempercepat proses pengembangan sektor tersebut.

Dengan dukungan regulasi yang tepat, migas nonkonvensional diharapkan dapat menjadi salah satu pilar baru dalam upaya meningkatkan produksi energi nasional.

Apabila target penyelesaian regulasi dapat tercapai sesuai jadwal, pemerintah optimistis pengembangan migas nonkonvensional akan berkontribusi signifikan terhadap penguatan ketahanan energi Indonesia, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung keberlanjutan pasokan energi dalam jangka panjang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua