21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:22:40 WIB
21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bagian integral dari sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia yang dirancang untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, mulai dari pekerja formal, informal, anak-anak, hingga lanjut usia.

Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang cukup luas, ada beberapa penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh program ini. Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Agustus 2025.

Penyakit atau Layanan yang Terkait dengan Kejadian Luar Biasa dan Wabah

Penyakit yang terkait dengan wabah atau kejadian luar biasa, seperti pandemi atau epidemi, tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Walaupun BPJS hadir untuk melindungi kesehatan masyarakat, wabah besar yang mempengaruhi sejumlah besar orang sering kali membutuhkan penanganan yang lebih spesifik dan berbeda dari yang biasa diberikan dalam sistem jaminan kesehatan.

Pengobatan Estetika dan Kecantikan Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan memiliki aturan tegas yang mengecualikan perawatan estetika dan kecantikan. Layanan seperti operasi plastik, perawatan wajah, hingga prosedur lainnya yang berkaitan dengan tujuan kecantikan atau estetika tidak ditanggung oleh BPJS. Hal ini berlaku untuk berbagai prosedur kosmetik yang tidak berkaitan langsung dengan pemulihan atau perawatan medis yang mendesak.

Penyakit Akibat Tindak Pidana atau Kecelakaan yang Disengaja

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Begitu pula dengan cedera akibat kecelakaan yang disengaja, seperti usaha bunuh diri atau tindakan penyakitan diri sendiri, yang dianggap sebagai masalah pribadi dan di luar cakupan BPJS.

Ketergantungan Alkohol dan Obat Tidak Ditanggung

Penyakit atau kondisi yang disebabkan oleh ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang juga termasuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Meskipun BPJS memberikan berbagai fasilitas pengobatan untuk berbagai jenis penyakit, ketergantungan pada zat-zat berbahaya ini tidak termasuk dalam jaminan kesehatan yang disediakan.

Pengobatan Infertilitas dan Mandul Tidak Ditanggung

Bagi pasangan yang mengalami masalah kesuburan atau infertilitas, BPJS Kesehatan juga tidak memberikan layanan untuk pengobatan mandul atau infertilitas. Walaupun penting untuk mendapatkan perawatan medis yang memadai dalam hal ini, pengobatan untuk infertilitas belum termasuk dalam cakupan layanan yang disediakan BPJS.

Layanan Kesehatan Luar Negeri dan Percobaan Eksperimen

BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pengobatan di luar negeri. Semua perawatan medis yang dilakukan di luar Indonesia, meskipun sesuai dengan prosedur medis internasional, tidak dapat dibayar melalui BPJS. Selain itu, pengobatan atau tindakan medis yang tergolong dalam kategori percobaan atau eksperimen juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS.

Perawatan Alternatif dan Tradisional yang Belum Terbukti Efektif

Layanan pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti secara medis efektif juga tidak ditanggung oleh BPJS. Misalnya, pengobatan herbal atau terapi alternatif lainnya yang belum memenuhi standar evaluasi teknologi kesehatan.

Alat Kontrasepsi dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Alat kontrasepsi seperti pil KB, IUD, atau alat kontrasepsi lainnya juga tidak ditanggung oleh BPJS. Demikian pula, perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti obat-obatan dan alat medis yang digunakan untuk perawatan di rumah, tidak termasuk dalam cakupan program jaminan BPJS Kesehatan.

Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerjasama dengan BPJS

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan juga tidak dapat ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memeriksa terlebih dahulu fasilitas kesehatan yang terdaftar atau bekerja sama dengan BPJS sebelum mendapatkan perawatan.

Layanan yang Ditanggung oleh Program Lain

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan yang sudah dijamin oleh program lain. Misalnya, jika seseorang mendapat jaminan kesehatan melalui program jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Layanan Kesehatan yang Berhubungan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan

Pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan personel TNI, Polri, atau instansi pemerintah terkait lainnya juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan untuk anggota TNI dan Polri umumnya ditanggung oleh lembaga terkait yang menangani kesejahteraan anggotanya.

Pelayanan Kesehatan Tertentu dalam Rangka Baksos

Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (baksos) juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Meskipun baksos bertujuan untuk membantu masyarakat, layanan yang diberikan dalam acara tersebut tidak termasuk dalam program jaminan kesehatan.

Layanan Kesehatan Lainnya yang Tidak Terkait dengan Jaminan Kesehatan

Terakhir, layanan kesehatan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan, seperti perawatan yang dilakukan tanpa rujukan atau layanan medis yang tidak sesuai dengan ketentuan, juga tidak ditanggung oleh BPJS.

Terkini