JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya untuk membantu kelompok rentan melalui pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 di tahun 2025. Namun, lebih dari sekadar menunggu bantuan cair, kali ini masyarakat diimbau aktif memverifikasi data dan memastikan keakuratan identitas sosial-ekonomi agar tidak tertinggal dari daftar penerima.
Pencairan PKH tahap ketiga dijadwalkan berlangsung selama Juli hingga September 2025, dengan puncak realisasi umumnya terjadi di pertengahan Agustus. Meski demikian, jadwal pencairan bisa berbeda di setiap daerah, tergantung kesiapan bank penyalur, kantor pos, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pendamping PKH.
Bukan Sekadar Menerima: Peran Data Valid Sangat Vital
Banyak kasus penundaan bahkan kegagalan pencairan bansos bukan karena dana tidak tersedia, melainkan akibat data penerima yang tidak akurat atau berubah tapi tidak diperbarui. Kesalahan penulisan nama, NIK tidak sinkron, atau nomor HP yang tidak aktif sering kali menyebabkan penerima kehilangan haknya.
Oleh karena itu, Kementerian Sosial menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data penerima dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). PKH hanya diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kategori sangat miskin hingga rentan miskin, dan tercatat aktif dalam DTSEN.
Rincian Besaran Bantuan: Disesuaikan Kondisi Keluarga
Bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap setahun. Nominal bantuan disesuaikan dengan komponen keluarga masing-masing. Berikut ini daftar kategori dan besaran bantuannya per tahap:
Ibu hamil/menyusui: Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
Anak SD/sederajat: Rp225.000
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Semua besaran ini dihitung berdasarkan kondisi riil keluarga dan diverifikasi secara digital melalui DTSEN.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Bantuan PKH tidak diberikan secara sembarangan. Calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
Terdaftar aktif dalam DTSEN
Termasuk keluarga miskin atau sangat rentan
Tidak menerima bantuan sosial serupa dalam jumlah besar
Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif
Bertempat tinggal di wilayah prioritas, seperti daerah miskin, tertinggal, atau terdampak bencana
Cara Cek Status PKH: Mudah dan Digital
Agar tidak tertinggal informasi pencairan, masyarakat disarankan mengecek sendiri status penerima bansos melalui dua jalur resmi:
1. Melalui Website Kemensos
Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah domisili
Masukkan nama lengkap dan kode captcha
Klik "Cari Data"
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh di Play Store/App Store
Daftarkan akun dengan NIK
Isi data sesuai KTP
Klik menu “Cek Bansos”
Jika muncul status “YA”, maka Anda masuk daftar penerima tahap 3.
Pastikan Bantuan Tidak Terlambat, Lakukan Ini:
Agar pencairan tidak terhambat, masyarakat dihimbau:
Perbarui data jika ada perubahan domisili, anggota keluarga, atau nomor HP
Pastikan data KTP dan KK terdaftar di DTSEN/DTKS
Selalu komunikasi dengan pendamping PKH atau perangkat desa
Rutin cek status melalui aplikasi atau situs Kemensos
Jangan Hanya Menunggu: Warga Diajak Proaktif
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran dan mekanisme, namun kelancaran pencairan sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Jangan hanya menunggu bantuan datang. Pastikan Anda memenuhi syarat, data valid, dan terus ikuti informasi resmi.
Manfaatkan bantuan ini untuk pendidikan anak, pemenuhan gizi keluarga, serta kesehatan lansia atau penyandang disabilitas di rumah. Gunakan dana secara bijak, dan jangan mudah tergiur tawaran mencurigakan dari pihak yang mengaku bisa "mempercepat pencairan".