JAKARTA - Membeli kendaraan baru memang menyenangkan, tetapi jangan lupa, kamu juga menunaikan tanggung jawab pajak yang mendukung pembangunan negara. Berikut ringkasan informatif mengenai 7 jenis pajak dan biaya yang harus kamu bayarkan saat memiliki mobil atau motor baru.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini diterapkan atas kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pertama dan selanjutnya. Besaran tarifnya berbeda tiap daerah:
Peraturannya: Maksimal 1,2% dari nilai kendaraan untuk kepemilikan pertama.
Contoh: Di Jakarta, tarif kendaraan perorangan mencapai 2% untuk pertama, dan bisa naik hingga 6% untuk kendaraan kelima.
PKB atas nama perusahaan juga dikenai tarif 2%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya yang dikenakan ketika berpindah tangan, entah melalui jual beli, hibah, atau warisan:
Tarif maksimal 12% dari nilai kendaraan.
Di wilayah setingkat provinsi, bisa mencapai 20%.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mobil dan motor baru dikenai PPN sebesar 12%, sebagai bagian dari pajak atas penjualan barang dan jasa.
Berlaku umum untuk barang konsumsi, termasuk kendaraan.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Kendaraan terutama mobil tergolong barang mewah. Oleh karena itu:
Hampir semua mobil dikenai PPnBM.
Motor baru di atas 250 cc juga terkena PPnBM.
5. Biaya Administrasi (STNK, TNKB, BPKB, SWDKLLJ)
Ada sejumlah biaya tambahan saat pendaftaran kendaraan baru:
Biaya STNK & TNKB ditetapkan oleh pemerintah.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) wajib dibayar setiap perpanjangan STNK.
BPKB memerlukan biaya penerbitan.
Biaya-biaya ini diatur oleh pemerintah dan dianggap sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor Daerah)
Mulai tahun ini, sebagian PKB dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar:
Tarif opsen adalah 66% dari PKB terutang.
Khusus Jakarta, opsen ini tidak berlaku.
7. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Daerah)
Sama seperti opsen PKB, opsen BBNKB juga ditujukan untuk daerah:
Tarifnya juga 66% dari BBNKB terutang.
Berlaku di sebagian besar kabupaten/kota, kecuali Jakarta.
Ringkasan Tarif Pajak dan Biaya untuk Mobil Baru
Komponen Pajak | Tarif Umum |
---|---|
PKB | ±1,2%–2% / hingga 6% |
BBNKB | Hingga 12% / 20% |
PPN | 12% |
PPnBM | Variatif (mobil/ motor >250 cc) |
Biaya Administrasi | Sesuai ketentuan |
Opsen PKB | 66% dari PKB |
Opsen BBNKB | 66% dari BBNKB |
Khusus Jakarta: Opsen tidak berlaku. |
Kenapa Penting Mengetahui Ini dari Awal?
Anggaran Realistis: Mengetahui rincian biaya pajak membantu kamu mempersiapkan dana, agar tak kaget saat membayar.
Layanan Lengkap: Biaya administrasi mencakup STNK, BPKB, plat nomor, hingga asuransi kecelakaan (SWDKLLJ).
Patuh dan Teliti: Ini adalah bagian dari kewajiban setiap pemilik kendaraan. Teliti saat mengurus BBN dan administrasi perpajakan.