Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Desak KPK Taubat

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:16:51 WIB
Immanuel Ebenezer (FOTO: NET)

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan taubat nasuha, setelah ia dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ungkapan itu disampaikan oleh Noel seusai menghadiri persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5/2026).

Pada mulanya, ia merasa heran karena dituntut hukuman yang lebih tinggi daripada terdakwa lain yang justru mengantongi aliran dana jauh lebih besar dibanding dirinya dalam kasus serupa.

"Ada yang Rp75 miliar, saya yang cuma Rp3 miliar sudah ngembaliin, (tuntutan) lima tahun (penjara)," kata Noel.

Ia melanjutkan argumennya dengan mendesak KPK agar bertaubat nasuha, sebab menurutnya, semua hal yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak terbukti sepanjang persidangan bergulir.

"Kan tidak terbukti semua, mana perusahaan yang saya peras? Lantas mana mobil-mobil mewah yang puluhan itu mana, yang hasil pemerasan itu? Kemudian yang minta jatah-minta jatah mana? Enggak terbukti," tegasnya.

"Artinya ya KPK ke depan harus satu, taubat nasuha lah. Jangan suka mem-framing bikin orkestrasi stigma. Ini jadi logikanya begini, jika ada pejabat yang berpihak kepada rakyat, stigma saja mereka, OTT (operasi tangkap tangan), selesai, kelar itu masa depannya," imbuh Noel.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun kepada mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawka Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan, Senin.

Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut Noel untuk membayar denda materi sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama 90 hari.

Tidak hanya denda, jaksa turut membebankan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar kepada Noel. Namun jumlah itu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan oleh Noel sebelumnya sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan tinggal Rp1,43 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelalng untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," imbuh jaksa.

Terkini